Tanah Datar, BantenGate.id – Penantian panjang para tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akhirnya berbuah manis. Sebanyak 1.334 pegawai honorer resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada penghujung tahun 2025.
Pelantikan tersebut menjadi kabar bahagia di tengah upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Tanah Datar pada akhir November lalu. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur, meskipun daerah masih berada dalam masa tanggap darurat bencana.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, S.Psi, dalam apel bersama yang digelar di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Rabu (24/12/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah H. Abdurrahman Hadi, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, para camat, serta ribuan keluarga dari peserta yang dilantik.
Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menegaskan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, memiliki Nomor Induk Kepegawaian, dan menerima upah sesuai dengan kemampuan anggaran instansi. Besaran upah disesuaikan dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN, dengan masa kerja ditetapkan satu tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026,” jelas Bupati.
Ia merinci, dari total 1.334 PPPK Paruh Waktu yang dilantik, terdiri atas 177 tenaga guru, 3 tenaga kesehatan, dan 1.154 tenaga teknis.
Menurutnya, pengangkatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan apresiasi pemerintah daerah terhadap pengabdian tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
“Pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada tenaga honorer yang terabaikan. Pengangkatan ini adalah penghargaan atas pengabdian yang telah berlangsung dari dua tahun hingga puluhan tahun,” ujarnya.
Bupati Eka Putra menambahkan, pelantikan ini menjadi penguat moral bagi para pegawai honorer, khususnya di tengah kondisi Tanah Datar yang masih dalam masa tanggap darurat bencana yang diperpanjang hingga 27 Desember 2025.
“Kami sangat menghargai semangat dan kerja keras bapak ibu semua, terutama saat bencana melanda. Banyak tenaga non-ASN yang turut bekerja di lapangan bersama ASN demi membantu masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga berpesan agar seluruh ASN dan PPPK Paruh Waktu tidak semata-mata menilai pekerjaan dari sisi materi.
“Niatkan setiap tugas sebagai ibadah untuk melayani masyarakat dan membangun daerah. Selalu bersyukur dan bekerja secara profesional,” pesannya.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkelanjutan. ASN maupun PPPK yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan akan dikenakan sanksi tegas.
“Saya tidak akan segan memberikan peringatan, hukuman, bahkan memutus kontrak kerja bagi pegawai yang tidak disiplin dan melanggar ketentuan,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik dan berharap momentum ini dapat meningkatkan semangat kerja dalam membangun Kabupaten Tanah Datar melalui bidang masing-masing.
Sementara itu, Ahmad, salah seorang THL yang kini resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan tersebut.
“Selain perubahan status, ini memberi rasa aman bagi kami dan keluarga. Kami berterima kasih kepada Bapak Eka Putra dan jajaran yang telah memperjuangkan nasib tenaga honorer,” ujarnya. Ahmad diketahui telah mengabdi selama 15 tahun sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Tanah Datar.–(yen/pro)








