Pemkab Tangerang Sosialisasikan Perda Kearsipan

Tangerang,Bantengate.id–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, bertempat di Hotel Vega Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (7/10/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, Firzada Mahali, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

“Arsip bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan memori kolektif daerah sekaligus bukti akuntabilitas kinerja pemerintah,” ujar Firzada, mewakili  Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.

Firzada menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2025 ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2015, guna menjawab kebutuhan sistem kearsipan yang lebih komprehensif dan terpadu di era digital.

“Dengan sistem kearsipan yang modern, pemerintah daerah dapat memastikan seluruh dokumen terekam dan terkelola dengan baik untuk mendukung transparansi serta efektivitas pelayanan publik,” ujarnya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah berkomitmen untuk mengimplementasikan Perda tersebut secara sungguh-sungguh.

“Dengan pengelolaan arsip yang baik, pelayanan publik akan semakin berkualitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat,” tambahnya.

Nurul juga menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman bersama tentang pentingnya pengelolaan arsip yang tertib, profesional, dan sesuai ketentuan perundangan.


Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta praktisi kearsipan profesional, dengan peserta yang berasal dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.–(red(

Pos terkait