Lebak, BantenGate.id — Delapan tahun setelah pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang, sebanyak 33 warga Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, hingga kini masih mempertanyakan kejelasan sertifikat pemisahan (splitsing) tanah milik mereka.
Pembebasan lahan proyek tol tersebut dilakukan pada 2017. Namun hingga memasuki 2026, sertifikat hasil pemisahan tanah yang terdampak proyek belum juga diterima oleh para pemilik. Berlarut-larutnya proses tersebut diduga akibat lambat dan lemahnya koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)/PPK Kementerian PUPR dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak.
Persoalan ini kembali mencuat setelah sejumlah warga mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam beberapa waktu terakhir untuk meminta kepastian terkait penerbitan sertifikat pemisahan yang tak kunjung rampung.
Kepala Desa Pasarkeong, Muzakir, melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pasarkeong, Juli, membenarkan bahwa keluhan warga terus disampaikan ke pemerintah desa.
“Benar, warga yang tanahnya terdampak PSN Jalan Tol Serang–Panimbang terus mempertanyakan sertifikat pemisahan tanahnya. Sampai sekarang, sertifikat hasil pemisahan belum diterima oleh masing-masing pemilik,” ujar Juli, Rabu (4/2/2026).
Menurut Juli, para pemilik tanah telah menandatangani dokumen penataan tanah sejak proses pembebasan lahan pada 2017. Seluruh dokumen yang disiapkan oleh panitia pengadaan lahan (PPK) sudah ditandatangani para pemilik lahan.
“Dokumen penataan batas, pengukuran, dan kelengkapan lainnya sudah ditandatangani saat pembebasan lahan. Namun sertifikat hasil pemisahan sampai sekarang belum dikembalikan kepada pemilik,” katanya.
Berdasarkan penjelasan aparat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada akhir Desember 2025, proses pemisahan sertifikat belum diproses, karena belum dilengkapi permohonan pemisahan dari para pemilik tanah melalui panitia (PPK).
Kemudian, kata Juli, persoalan menjadi semakin rumit karena tidak semua pemilik tanah berdomisili di Desa Pasarkeong. Sebagian tinggal di Serang, Rangkasbitung, bahkan di luar daerah, sehingga proses pengumpulan tanda tangan ulang membutuhkan biaya tambahan.
“Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya dan proses administrasi tersebut?” kata Juli.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, membenarkan bahwa warga Desa Pasarkeong telah melakukan audiensi dengan BPN Lebak pada akhir Desember 2025.
“Kami sudah menjelaskan kepada warga saat audiensi, bahwa sertifikat belum bisa diproses karena kelengkapan dokumen pemisahan dari masyarakat belum ada. Kami juga sudah membantu dengan memberikan formulir isian berikut materai untuk diisi oleh masyarakat pemilik tanah,” jelas Joko.
Ia menjelaskan, proses penerbitan sertifikat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
“Sesuai regulasi, sertifikat tanah kini diterbitkan dalam bentuk elektronik dan dimungkinkan adanya kewajiban pembayaran PNBP. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika timbul kewajiban biaya pemisahan sertifikat tersebut,” tegasnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR, Ibrahim, yang dihubungi Rabu (4/2/2026), menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen yang dibutuhkan untuk proses pemisahan sertifikat dari masyarakat.
“Dokumen yang diperlukan belum kami terima dari masyarakat. Silakan dicek langsung ke pihak desa, ke Pak Juli,” kata Ibrahim kepada BantenGate.id melalui pesan WhatsApp.–(red)








