Tanah Datar, BantenGate.id — Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Istana Gubernur Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025).
Rakor tersebut dibuka Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Hadir dalam acara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, para Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD, serta perwakilan OPD dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa penerapan SPM merupakan kewajiban konstitusional daerah guna memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat terpenuhi secara adil dan merata. Ia menegaskan agar SPM menjadi prioritas utama dalam seluruh tahapan pembangunan daerah.
“SPM harus masuk secara eksplisit dalam dokumen perencanaan seperti Renstra, Renja, dan RKPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Mahyeldi.
Menghadapi tantangan keterbatasan fiskal, Mahyeldi mendorong pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber pembiayaan alternatif, seperti kerja sama dengan dunia usaha, program CSR, serta skema pembiayaan inovatif sesuai ketentuan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
“Saya mengapresiasi daerah-daerah yang tetap berkomitmen melaksanakan SPM meski menghadapi tantangan geografis dan fiskal. Ini bukti bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam forum tersebut menyampaikan bahwa efisiensi anggaran merupakan tantangan nyata dalam penerapan SPM, terutama pasca-terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
“Namun di Tanah Datar, kami tetap berkomitmen menjalankan program pelayanan dasar secara optimal meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Fokus kami tetap pada pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ujar Eka Putra.
Bupati Eka Putra dalam acara tersebut menerima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2024 untuk kategori Tradisi dan Ekspresi Lisan atas pengakuan terhadap Silek Galombang Duo Baleh dari Nagari Bungo Tanjung, Kecamatan Batipuh.
Sertifikat diserahkan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE, didampingi Gubernur Sumbar dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Pengakuan ini menegaskan komitmen Tanah Datar tidak hanya dalam pembangunan fisik dan pelayanan dasar, tetapi juga dalam pelestarian kekayaan budaya daerah yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau. (prokopim/yen)