Bupati Tangerang Paparkan Keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Publik Banten

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan inasi KIP Pemda Kabupaten Tangerang di acara Monev KIP Provinsi Banten.--(foto:BG)

Serang, BantenGate.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar Komisi Informasi Provinsi Banten di Kantor KIP Banten, Kota Serang, Kamis (21/8/2025).

Bacaan Lainnya

Acara Monev ini  dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Dr. Zulpikar, S.Kom, SE, SH, MM, MIP, MH, Wakil Ketua M. Ojat Sudrajat S, serta Komisioner Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola H. Kori Kurniawan, S.Pd.

Dalam kesempatan itu, Bupati Maesyal memaparkan capaian dan inovasi Pemkab Tangerang dalam mendukung keterbukaan informasi. Hingga 31 Juli 2025, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang telah menerima 121 permohonan informasi, dengan 110 permohonan ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 90 permohonan diterima sepenuhnya, satu diterima sebagian, sementara 19 permohonan ditolak sesuai ketentuan.

“Pemkab Tangerang juga telah menyediakan 178 data informasi publik yang bisa diakses masyarakat, baik informasi serta-merta, berkala, maupun setiap saat melalui website resmi Kabupaten Tangerang,” jelas Maesyal.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Perbup Nomor 79 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik, SK Bupati Nomor 043.522/2023 tentang Atasan PPID, dan SK Sekda Nomor 03.24.2646/Diskominfo/2023 tentang Penunjukan PPID.

“Dengan dasar hukum yang jelas, kami berkomitmen menjaga transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan mempertanggungjawabkan kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain regulasi, Pemkab Tangerang juga mengembangkan berbagai inovasi, seperti layanan digital berbasis aplikasi dan website dengan fitur tracking permohonan informasi, konten edukatif di media sosial, serta integrasi dengan portal Kontak Tangerang dan aplikasi Tangerang Gemilang. Layanan tatap muka juga dipermudah dengan ruang pelayanan di lantai 1 Gedung Diskominfo, sesuai rekomendasi KIP Banten.

“Tidak hanya itu, Pemkab Tangerang memanfaatkan videotron di berbagai wilayah untuk menyebarkan informasi pembangunan dan program pemerintah daerah,” tambahnya.

Maesyal menekankan, keterbukaan informasi publik bukan hanya kebutuhan masyarakat dan lembaga, melainkan juga kebutuhan pemerintah daerah. “Demokrasi tidak akan terwujud tanpa keterbukaan informasi publik. Ini adalah kewajiban kita bersama, termasuk hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.–(red)

Pos terkait