Serang, BantenGate.id – Polres Serang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).
Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Serang. Mereka adalah KA alias Kipli (31), anggota ormas; BM alias Bongkol (25), sekuriti PT GRS; serta tiga karyawan, yakni AR (32), SI alias Ipoy (32), dan AJ alias Mika (39).
“Penyidik telah memeriksa 15 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, serta Ps Kasihumas Ipda Rijal Nusa Bakti.
Kapolres mengungkapkan detail peran masing-masing pelaku. KA, BM, dan AR melakukan pemitingan, tendangan, pukulan, hingga menginjak korban Anton, staf Humas KLH. Sementara itu, SI dan AJ melakukan pemukulan terhadap wartawan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, korban Anton merupakan PNS sekaligus anggota Polri yang diperbantukan di KLH. Selain itu, seorang jurnalis media nasional juga menjadi korban pengeroyokan dalam insiden tersebut.
Kasus ini juga menyeret oknum anggota Brimob. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memastikan penanganan dilakukan secara tegas oleh Bidpropam.
“Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR terbukti melakukan pemukulan terhadap staf Humas KLH sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara TG tidak terbukti terlibat karena diketahui berusaha melerai,” jelas Didik.
Kapolres Condro Sasongko memaparkan bahwa kedatangan rombongan Deputy Gakkum KLH, Irjen Rizal Irawan, ke PT GRS adalah untuk menutup kembali operasional perusahaan. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui melepas garis police line yang sebelumnya dipasang KLH karena dugaan pencemaran lingkungan.
“Pada 2023, tim KLH sudah memberikan peringatan akibat pencemaran lingkungan. Namun tidak diindahkan. Pada Februari 2025, KLH bersama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar aktivitas produksi dihentikan,” terangnya.
Meski demikian, perusahaan tetap nekat melepas segel dan kembali beroperasi. Hal inilah yang menjadi alasan tim KLH mendatangi kembali PT GRS untuk melakukan penutupan. Sayangnya, saat itulah terjadi pengeroyokan terhadap staf KLH dan wartawan.
Kapolres menegaskan, seluruh pelaku akan ditindak sesuai hukum. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya.–(red)