LEBAK, BANTENGATE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Lebak, Oya Masri, bersama mantan Dewan Pengawas Ade Nurhimat dan pihak ketiga selaku penyedia dari PT Bintang Lestari Persada yaitu Anton Sugio terkait kasus perbaikan pompa, Rabu 10 September 2025.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak pada tahun 2020 mengalirkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk penyertaan modal PDAM Lebak. Dana penyertaan modal tersebut peruntukan PDAM Tirta Multatuli Lebak untuk memperbaiki 15 pompa intake milik PDAM Lebak yang telah rusak.
“Pada hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka pada perkara penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020, Penyertaan modal itu dari APBD sebesar 15 miliar rupiah, ketiga tersangka ini akan ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari kedepan,”Ujar Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya.
Lanjutnya, Puguh menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lebak berfokus pada pokok kegiatan yang diduga menyebabkan kerugian negara, yaitu pelaksanaan SRMBR (Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah), perbaikan pompa, serta belanja operasional non investasi.
“Untuk saat ini berdasarkan hasilnya kerugian negara sekira 2 miliar, dan kita masih akan lakukan pengembangan baik itu untuk tersangka yang lain ataupun jumlah kerugian negaranya,” Paparnya. ** ( Ridwan)