Lebak, BantenGate.id– Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lebak Picung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap meski sudah berjalan sekitar dua bulan. Pemerintah daerah bahkan telah melayangkan surat teguran kepada manajemen Mie Gacoan Lebak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, membenarkan bahwa perusahaan Mie Gacoan, belum mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Hingga kini manajemen Mie Gacoan belum juga menyelesaikan perizinan, meskipun sudah diberkan surat teguran,” kata Yadi yang ditemui di kantornya, Jumat 12 September 2025.
Menurut Yadi, sebelum pembukaan gerai, Dinas PTSP Kabupaten Lebak sudah menyampaikan surat ke pihak Management Gacoan untuk mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan. Begitupun dengan Satpol PP sebagai penegak Perda sudah melakukan teguran. Namun sampai hari ini perizinan itu belum diselesaikan.
“Setahu saya sudah ditegur dua kali oleh Satpol PP, tinggal nanti ditanyakan lagi bagaimana kelanjutannya. Kalau terkait proses teknis perizinan PBG lebih detailnya ada di PUPR,” jelasnya.
Berdasarkan surat DPMPTSP Nomor B.500.16/4-ppippm/VII/2025 yang diperoleh Bantengate.id, perizin yang belum dipenuhi oleh PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Mie Gacoan meliputi: Rekomendasi Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Sertifikat Laik Higiene.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Doddy Irawan, menegaskan bahwa kewajiban pajak tetap berlaku meskipun izin belum lengkap. “Tempat usaha atau perusahaan, baik sudah ada izin maupun belum, tetap wajib membayar pajak. Kemarin kami juga sudah turun ke lokasi Mie Gacoan terkait Pajak Restoran,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media BantenGate.id belum berhasil mendapatkan jawaban dari management Mie Gacoan. Pihak legal perusahaan, Diego Sitepu, yang dihubungi belum berhasil ditemui. —(ridwan)








