Tangerang, BantenGate.ia – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) bukan hanya pintu gerbang udara Indonesia, tetapi juga menjadi kebanggaan masyarakat Banten. Oleh karena itu, keselamatan penerbangan di bandara terbesar di Tanah Air ini harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
Hal itu disampaikan Andra Soni dalam rapat koordinasi bertema Penanganan Gangguan Keselamatan Operasional Penerbangan di Bandara Soetta yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria-Sudirman No. 1, Kota Tangerang, Rabu (17/9/2025).
Menurut gubernur, saat ini sejumlah hambatan kerap muncul dan berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan di Bandara Soetta. Antara lain sinar laser, pembakaran sampah, layang-layang, penerbangan drone, balon udara, hingga adu burung merpati.
“Perlu sinergitas dan kolaborasi pengelola bandara dengan pemerintah daerah sekitar. Khususnya dengan Provinsi Banten, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Andra menekankan, membangun keselamatan penerbangan tidak cukup hanya dengan peraturan daerah, tetapi juga dengan membangun rasa memiliki masyarakat yang tinggal berdekatan dengan bandara. “Saran saya perlu membuat forum koordinasi keselamatan penerbangan bandara. Koordinasi harus berkelanjutan, tidak hanya setelah ada permasalahan,” tambahnya.
Kepala Otoritas Pengelola Bandara Soetta, Putu Eka Cahyadi, mewakili Komunitas Bandar Udara Soekarno-Hatta (Kombata), mengungkapkan adanya dua kasus menonjol akibat benang layang-layang. Kejadian pertama terjadi pada 23 Agustus 2025 yang menimpa helikopter, dan kedua pada 3 September 2025 yang menimpa pesawat Airfast di bagian mesin. “Untuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) mencapai radius 15 km,” jelas Putu.
Ia menambahkan, audit keamanan penerbangan pada tahun 2025 menunjukkan Bandara Soetta meraih nilai 88,85. Saat ini, lalu lintas penerbangan rata-rata mencapai 1.000 penerbangan per hari, dengan puncaknya saat musim mudik lebaran yang mencapai 1.181 penerbangan.
Kombata sendiri terdiri dari sejumlah instansi seperti PT Angkasa Pura II, Imigrasi, Polres, Garuda Indonesia, Bea Cukai, Kodim, Karantina, Otoritas Bandara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dalam tanggapannya menyebut, Pemkab Tangerang sudah memiliki perda yang mengatur ketertiban masyarakat di sekitar bandara. Namun, perda tersebut masih perlu disosialisasikan lebih luas.
“Perlu sosialisasi juga bahwa bandara berkontribusi positif kepada masyarakat. Sebetulnya masyarakat sudah merasa membantu pihak bandara, tapi perhatian bandara kepada kebutuhan masyarakat dirasa masih kurang. Masih ada hal-hal yang belum terselesaikan antara bandara dengan masyarakat,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Wali Kota Tangerang, Sachrudin. Menurutnya, perhatian semua pihak sangat diperlukan untuk mengantisipasi kasus-kasus yang mengganggu keselamatan, seperti bermain layang-layang.
“Dua Perda Kota Tangerang sudah mengatur larangan menerbangkan layang-layang dan perda ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Sachrudin juga menyarankan agar pengelola bandara lebih memperhatikan pemanfaatan lahan di sekitar bandara. “Sebaiknya ada sarana dan prasarana yang bisa dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya.--(red)