KPK Ungkap Dugaan Manipulasi Kuota Haji oleh Biro Perjalanan

KPK Ungkap Dugaan Manipulasi Kuota Haji oleh Biro Perjalanan
Gambar : https://bpkh.go.id/haji/

Bantengate.id, Manipulasi kuota haji diduga dilakukan oleh sejumlah biro perjalanan dengan cara memperjualbelikan tambahan alokasi kuota haji khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik ini dan menilai penyebaran kuota tersebut sengaja diatur agar bisa dijual lebih mahal.

Bacaan Lainnya

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pola tersebut mirip mekanisme lelang. “Siapa yang punya dana lebih besar, dia yang berangkat. Dari situlah masing-masing travel meraih keuntungan,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2025).

Skema Penyebaran Kuota

Menurut Asep, modus yang digunakan adalah biro utama membagi kuotanya kepada biro afiliasi atau cabang.
“Misalnya, travel A punya afiliasi di travel B dan C. Kuota yang mestinya dikelola sendiri, justru disebar ke afiliasinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahkan ada biro yang memberikan jatah kuota kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kondisi ini berpotensi membuat harga semakin mahal, padahal seharusnya bisa lebih murah jika kuota tetap dikelola sesuai aturan.

Perkembangan Penyidikan

KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
Dalam prosesnya, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil awal memperkirakan kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, guna memperlancar proses penyidikan.

Temuan Pansus Haji DPR

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji pada 2024. Saat itu Kementerian Agama membagi kuota menjadi dua bagian: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah mengatur jelas komposisi kuota, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.*

Pos terkait