Tangerang, Bantengate – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menerima kunjungan Tim Penilai Percontohan Desa Anti Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang dilaksanakan di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kamis (09/10/2025).
Dalam sambutannya, Wabup Intan menekankan pentingnya program ini sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi.
“Momentum ini bukan sekadar seremoni penilaian. Ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik koruptif,” tegas Intan dengan nada serius.
Program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK ini, menurutnya, sangat sejalan dengan visi Kabupaten Tangerang sebagai daerah yang inovatif, maju, dan smart. Intan menyebutkan bahwa pengelolaan dana desa harus transparan agar setiap rupiah yang digunakan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Desa Anti Korupsi bukan aplikasi atau sistem baru, melainkan upaya nyata membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat. Ini soal perubahan pola pikir dan perilaku,” serunya.
Wabup juga mengapresiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang terus mendorong inovasi menuju desa berintegritas, serta memberi penghargaan khusus kepada Desa Legok atas komitmen nyata membangun budaya antikorupsi.
“Desa Legok layak jadi role model. Kami berharap semangat ini menjalar ke desa-desa lain, tidak hanya di Tangerang tapi juga secara nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai dari KPK RI, Andika Widiarto, menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar lomba, melainkan uji petik strategis dalam mencari desa percontohan antikorupsi yang benar-benar layak jadi rujukan nasional.
“Tidak ada juara satu atau dua. Yang terpilih adalah desa terbaik dari masing-masing kabupaten. Penilaiannya bukan hanya kepala desa atau BPD, tapi keseluruhan masyarakatnya,” tegas Andika.
Pada tahun 2025 ini, hanya 2 desa dari 4 kabupaten di Provinsi Banten yang akan dipilih. Desa terpilih nantinya diharapkan menjadi “guru desa” – tempat belajar bagi desa-desa lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (dimas)