Tanah Datar, Bantengate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis bersama Pemerintah Daerah, di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Senin (13/10/2025).
- Kabupaten Tangerang di Usia ke-393: Mengukir Sejarah, Menapaki Pembangunan Berkelanjutan Menuju Tangerang Gemilang
- Wabup Ahmad Fadly Resmikan Alih Status Mushalla Umaimah Jadi Masjid di Tanah Datar
- Gubernur Banten Andra Soni, Tegaskan Komitmen Percepat Penanganan Radiasi Cs-137 di Kawasan Industri Cikande
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, SE., MM., dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE., MM., Wakil Bupati Ahmad Fadly, S.Psi, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, wali nagari se-Tanah Datar, serta tamu undangan dan insan pers.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa sidang paripurna kali ini merupakan pembicaraan tingkat pertama sesi kesatu, dengan agenda mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap tiga Ranperda yang akan dibahas bersama.
Bupati Eka Putra dalam nota penjelasannya menegaskan, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disusun sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
“Penyalahgunaan narkotika telah sangat memprihatinkan dan merugikan bangsa, baik secara moril maupun materil, bahkan telah merenggut banyak korban jiwa. Jika dibiarkan, hal ini akan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara,” ujar Bupati Eka Putra.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dengan regulasi daerah ini, diharapkan Kabupaten Tanah Datar memiliki dasar hukum yang kuat dalam upaya melindungi sumber daya manusia dari ancaman narkoba.
Ranperda kedua yang dibahas adalah Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045. Menurut Eka Putra, Ranperda ini menjadi pedoman arah pembangunan kependudukan yang berkelanjutan dan berbasis data serta lingkungan hidup.
“Ada lima aspek utama yang menjadi perhatian, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama Ranperda ini adalah menciptakan kebijakan kependudukan yang efektif, efisien, dan terukur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Datar.
Sementara itu, Ranperda ketiga yang diajukan adalah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menjamin pemenuhan hak anak di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kebijakan Kabupaten Layak Anak ini bertujuan untuk menjamin anak dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Pemerintah daerah juga berkewajiban memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” kata Eka Putra.
Ia menambahkan, konsep KLA mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berbasis hak anak.
Dengan pembahasan tiga Ranperda strategis ini, DPRD dan Pemda Tanah Datar menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat regulasi daerah di bidang pemberantasan narkotika, pembangunan kependudukan berkelanjutan, dan perlindungan anak.
Rapat paripurna ditutup dengan agenda penyerahan dokumen Ranperda dari Bupati kepada Ketua DPRD untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan berikutnya.— (yen)