Satresnarkoba Polres Tanah Datar Amankan 27 Paket Ganja dari Mobil Pikap

Satresnarkoba Polres Tanah Datar Amankan 27 Paket Ganja dari Mobil Pikap

Tanah Datar, BantenGate.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menggelar konferensi pers bersama wartawan yang bertugas di wilayah Tanah Datar, Kamis (20/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Lobby Polres Tanah Datar ini dipimpin oleh Waka Polres Tanah Datar Kompol Yulandy Rusady, didampingi Kabag Ops. Kompol Novri, SH, MH, serta Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH, MH.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Yulandy Rusady mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diduga membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.

“Telah diamankan tiga orang laki-laki dewasa yang diduga membawa narkotika jenis ganja di lokasi tersebut,” ujar Yulandy.

Waka Polres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan pikap yang membawa ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Trantula Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Mitsubishi Colt T120 pikap warna hitam dengan nomor polisi BA 9227 LW. Mobil tersebut dikendarai oleh tiga orang berinisial R (29), G (22), dan A (20).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung goni berisi 27 paket besar ganja. Barang tersebut dibungkus lakban cokelat dan ditutupi plastik terpal biru.

“Pengeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan disaksikan masyarakat sekitar. Di hadapan saksi, para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka,” jelas Kompol Yulandy.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 27 paket besar ganja dibungkus lakban cokelat, 1 unit mobil pikap Mitsubishi Colt T120 SS nopol BA 9227 LW beserta kunci dan STNK, 4 unit handphone, yaitu, iPhone 11 warna putih, iPhone 8 warna hitam, Oppo warna abu-abu, Handphone merek Resmi warna biru, 1 lembar plastik terpal warna biru, 2 karung goni warna putih dan biru muda.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Datar dan mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan bersama.–( yen)

Pos terkait