Tangerang, BantenGate.id,—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, memimpin apel Senin pagi pegawai di Lapangan Upacara Raden Aria Yudhanegara, Senin (24/11/25). Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2026 akan menghadapi tantangan besar akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD).
Soma menyampaikan bahwa kondisi tersebut mengharuskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) siap beradaptasi, meningkatkan efisiensi, dan melakukan terobosan tanpa menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Situasi tahun depan memang sedikit berbeda dan menantang. Dengan adanya perubahan kebijakan TKD, kita semua harus siap menyesuaikan diri. Kita harus mampu melakukan pengetatan anggaran dan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Soma.
Sekda Soma juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta potensi-potensi pendapatan lainnya. Ia meminta sinergi lintas perangkat daerah—khususnya Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP—untuk memperkuat integrasi data dan mempercepat pendataan objek pajak.
“Kita memiliki banyak potensi pajak dari bangunan dan lahan yang sudah berkembang. Data yang terintegrasi antara Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP menjadi kunci. Begitu datanya lengkap, tindak lanjut pajaknya bisa dieksekusi lebih cepat,” ujarnya.
Soma menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus terus diprioritaskan agar pendataan dan eksekusi pajak semakin akurat dan tepat waktu.
Di penghujung tahun, Soma juga mengingatkan seluruh OPD dan perangkat wilayah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana. Banjir dan angin puting beliung disebutnya sebagai dua bencana paling sering terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita harus tetap waspada. Banjir adalah pemandangan yang hampir rutin di beberapa wilayah, dan puting beliung juga kerap terjadi. Jika ada kejadian, BPBD, camat, OPD terkait lainnya harus cepat turun, didukung oleh PMI, Tagana, dan seluruh relawan,” katanya.
Ia meminta koordinasi lintas sektor tetap diperkuat untuk memastikan penanganan cepat ketika bencana terjadi.
Dalam arahannya, Soma Atmaja juga menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara otomatis menjadi anggota organisasi resmi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bagi tenaga pendidik serta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
“Tidak ada forum-forum lain di luar PGRI dan Korpri. P3K adalah bagian dari ASN kita, bagian dari Korpri kita. Semua harus menginduk pada organisasi resmi,” tandasnya.–(red)








