Lebak, BantenGate.id — DPRD Kabupaten Lebak menyoroti serius dugaan penolakan pelayanan medis terhadap seorang ibu hamil tujuh bulan di RS Kartini Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Anggota Komisi III, Regen Abdul Haris, menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib memberikan tindakan awal kepada pasien, terutama dalam kondisi darurat, tanpa terkecuali.
Regen menyayangkan jika benar terjadi tidak adanya penanganan awal terhadap pasien yang datang dengan keluhan kesehatan mendesak.
“Kalau pasien datang dalam kondisi sakit, seharusnya tetap ada pemeriksaan awal. Keterbatasan ruangan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memberikan pertolongan pertama,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Komisi III akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil pihak manajemen RS Kartini untuk meminta penjelasan resmi.
“Kami akan mengkaji dan menentukan langkah lanjutan. Bisa saja kami turun langsung atau meminta keterangan pihak rumah sakit,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum RS Kartini Rangkasbitung, Acep Saepudin, menepis tuduhan adanya penolakan terhadap pasien. Menurutnya, polemik ini muncul akibat miskomunikasi antara keluarga pasien dan petugas IGD.
Acep menjelaskan bahwa pasien telah diperiksa oleh tim medis, dan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi stabil serta tidak masuk kategori gawat darurat sesuai standar pelayanan.
“Kondisi pasien tidak menunjukkan tanda kegawatdaruratan, termasuk tidak ada indikasi akan melahirkan,” katanya.
Ia menegaskan tenaga medis telah memberikan edukasi kepada keluarga pasien mengenai kondisi dan langkah tindak lanjut yang disarankan.
Di sisi lain, Eny (33), ibu hamil tujuh bulan yang menjadi pusat perhatian kasus ini, mengaku tidak mendapatkan pemeriksaan saat mendatangi IGD RS Kartini pada Senin (1/12/2025). Ia datang bersama suaminya karena keluhan asam lambung yang tak kunjung membaik.
“Saya sudah berobat ke mantri, tapi belum ada perubahan. Karena makin lemas, akhirnya saya dibawa ke rumah sakit,” ucapnya.
Eny mengatakan bahwa ia sudah meminta diperiksa, bahkan siap menunggu, namun tetap tidak mendapatkan penanganan awal.
“Saya hanya ingin diperiksa dulu, tapi tidak dilayani,” keluhnya.
Karena tidak mendapat layanan di RS Kartini, Eny kemudian dibawa ke RSUD Adjidarmo, di mana ia mengaku langsung mendapatkan pemeriksaan meski kondisi IGD penuh.
“Di sini saya langsung ditangani. Itu yang saya harapkan dari awal,” ungkapnya.
Hingga kini, kasus dugaan penolakan pelayanan terhadap ibu hamil ini masih terus mendapat perhatian publik. DPRD Lebak memastikan akan mengawal proses klarifikasi kepada RS Kartini untuk memastikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak berjalan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.–(hendrik)








