Lebak, BantenGate.id–Pemerintah Kabupaten Lebak membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan hingga 5.000 meter persegi mulai tahun 2026 memunculkan beragam reaksi. Meski dianggap sebagai kado ulang tahun Lebak dan langkah untuk meringankan beban masyarakat, sejumlah aktivis menilai kebijakan tersebut masih menyimpan potensi ketimpangan.
Kebijakan pembebasan PBBP2, diumumkan langsung oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, pada Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-197, Rabu (3/12/2025), itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap petani dan masyarakat kecil.
“Insyaallah, hadiah untuk para pemilik lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi adalah pembebasan PBB pada tahun 2026,” kata Hasbi.
Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung, Idham Mufarrij Haqim, menyebut kebijakan ini berpotensi lebih menguntungkan kelompok yang memiliki banyak bidang tanah.
“Di permukaan kebijakan ini terlihat berpihak pada rakyat. Namun tanpa pembatasan yang jelas, ruang manfaatnya bisa lebih besar dinikmati kelompok yang memiliki akses dan kepemilikan lahan lebih luas,” ujar Idham, Minggu (7/12/2025).
Senada dengannya, Ketua Agitasi Media dan Propaganda Kumala Perwakilan Rangkasbitung, M. Arin Nurdiansyah, menyoroti mekanisme pembebasan pajak yang dihitung per bidang tanah, bukan per individu. Hal ini, menurutnya, membuka peluang pemilik banyak lahan kecil untuk menikmati pembebasan pajak berulang.
“Seseorang yang punya satu bidang tanah kecil tentu merasakan manfaat, tapi tidak seberapa. Namun mereka yang menguasai belasan bidang di bawah 5.000 meter persegi justru dapat keringanan berkali-kali tanpa batas. Ini titik kritisnya,” tegas Arin.
Di sisi lain, bagi petani kecil yang hanya memiliki sedikit lahan, pembebasan PBB-P2 dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar. Mereka masih berhadapan dengan kendala produksi, kestabilan harga panen, hingga akses modal dan sarana pertanian.
Para aktivis menilai jika tujuan utama kebijakan adalah meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat berpenghasilan rendah, maka perlu adanya klasifikasi ekonomi, pembatasan penerima, serta mekanisme verifikasi yang akuntabel.
Penurunan PAD dan Transparansi Data
Dari sisi fiskal, Pemkab Lebak mengakui kebijakan ini berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada perhitungan awal, potensi kehilangan PAD mencapai Rp10 miliar. Namun setelah koreksi data objek pajak, angka tersebut turun menjadi Rp5.352.328.673.
Hasbi memastikan penurunan pendapatan daerah itu tidak menjadi persoalan besar. Pemerintah telah menyiapkan optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menutup kekurangan sekaligus memperkuat stabilitas keuangan daerah.
Namun aktivis mengingatkan perlunya transparansi agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah kebijakan.
“Jika sosialisasi tidak merata dan data tidak dibuka, kelompok pemilik yang memiliki areal lahan banyak akan memanfaatkan peluang ini. Kita ingin manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat luas,” ujar Arin.--(ridwan)








