Lebak, BantenGate.id–Persoalan tata ruang dan lemahnya penegakan Perda kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Massa yang tergabung dalam Koalisi Lebak Selatan (Kolase) menggelar aksi damai menuntut penutupan Batching Plant PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang diduga berdiri di atas lahan sawah dilindungi, Senin (15/12/2025).
Aksi tersebut berlangsung di depan lokasi Batching Plant PT BBS yang berada di Jalan Nasional III ruas Simpang–Bayah, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Massa aksi berasal dari gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), serta mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC).
Salah satu orator aksi, Asep Supriatna, menyatakan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah.
“Kami Koalisi Lebak Selatan mendukung penuh langkah pemerintah yang tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Koalisi Lebak Selatan menilai keberadaan batching plant tersebut melanggar aturan tata ruang dan perizinan. PT Bintang Beton Selatan diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin retail. Selain itu, lahan yang digunakan perusahaan disebut masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Atas dasar itu, Kolase menilai aktivitas PT BBS bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan Lahan Sawah Dilindungi, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak Bupati Lebak untuk segera menutup dan membongkar Batching Plant PT BBS, mencopot Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan Perda, serta meminta Satpol PP bersama instansi terkait seperti ATR/BPN, DPMPTSP, Dinas Pertanian, dan Dinas PUPR bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, Koalisi Lebak Selatan juga menuntut agar proyek pemerintah yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Banten, maupun APBD Kabupaten Lebak tidak menggunakan batching plant PT BBS selama legalitas perusahaan belum jelas.
Di sela-sela aksi, seorang pekerja PT BBS mengungkapkan bahwa gajinya selama tiga bulan terakhir belum dibayarkan. Ia berharap pihak perusahaan segera memenuhi hak para pekerja.
Aksi sempat memanas ketika pihak PT BBS tidak langsung menemui massa. Namun situasi berhasil diredam setelah perwakilan Kolase dan IMC melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, massa meminta PT BBS menunjukkan dokumen PBG dan izin retail, namun pihak perusahaan mengakui belum dapat menunjukkannya.
“Kami tidak ingin berdebat panjang, kami hanya meminta ditunjukkan PBG dan izin retail,” kata Otoy, perwakilan Kolase dari Ormas GRIB.
Menanggapi tuntutan tersebut, Humas PT Bintang Beton Selatan, Jamal Abdilah, mengakui bahwa perizinan tersebut belum dimiliki dan masih dalam proses. Ia menyatakan pihaknya siap bersikap kooperatif apabila pemerintah daerah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menerima surat teguran kedua dari Satpol PP. Jika nantinya ditutup oleh Satpol PP sesuai prosedur, kami siap menerima. Namun kami tidak menerima jika penutupan dilakukan oleh massa,” ujarnya.
Jamal juga menjelaskan bahwa sebelumnya PT BBS telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Satpol PP Kabupaten Lebak terkait perizinan, yang kemudian berujung pada diterbitkannya Surat Peringatan (SP) kedua.
Setelah sekitar 20 menit mediasi, perwakilan Koalisi Lebak Selatan dan IMC memutuskan mengakhiri aksi dan membubarkan massa untuk menghindari situasi yang tidak kondusif, terutama setelah beredar isu adanya massa tandingan.
Aksi damai tersebut mendapat pengamanan dari jajaran Polsek wilayah Lebak Selatan dan Koramil setempat. Kapolsek Panggarangan, Acep, mengapresiasi sikap massa aksi yang dinilai mampu menahan diri selama berlangsungnya unjuk rasa.
Sementara Kasatpol PP Lebak, Yadi Basari Gunawan, yang dihubungi melalui saluran seluler, Senin (15/12/2025) sore tadi mengatakan;“Insya Allah besok (Selasa 16/12/2025), bidang pengaduan akan kelokasi Batching Plant PT BBS untuk crosscheck” “–(red)








