Fraksi PKS DPRD Lebak Usulkan Sejumlah Raperda, Guru Jadi Prioritas Utama

Fraksi PKS DPRD Lebak Usulkan Sejumlah Raperda, Guru Jadi Prioritas Utama
Erik Heriana, Anggota DPRD Lebak, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.--(foto: ridwan)

Lebak, BantenGate.id — Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Erik Heriana, mengusulkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak. Usulan tersebut dinilai sejalan dengan visi dan misi Partai PKS serta kebutuhan masyarakat Lebak.

Erik Heriana yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lebak menyampaikan, beberapa raperda yang diusulkan Fraksi PKS di antaranya Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas; Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga; Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa; serta Raperda Perlindungan Guru.

Menurut Erik, usulan raperda tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Lebak.

“Tujuan kami melaksanakan Bapemperda dan mengusulkan raperda ini adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Lebak,” ujar Erik Heriana, Senin (15/12/2025)

Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Madrasah dinilai penting karena madrasah merupakan benteng utama dalam membentuk keimanan dan ketakwaan. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong adanya perhatian khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak terhadap guru-guru madrasah, minimal dalam skala prioritas kesejahteraan dan dukungan kebijakan.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas diusulkan agar kelompok disabilitas tidak termarjinalkan dan memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. “Penyandang disabilitas harus mendapatkan perhatian dan perlindungan yang setara dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Erik menekankan bahwa keluarga merupakan pondasi utama dalam membangun masyarakat yang kuat. Penguatan ketahanan keluarga, menurutnya, sejalan dengan visi dan misi Partai PKS dalam membangun masyarakat dari unit terkecil, yakni keluarga.

Adapun perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Desa, Erik menjelaskan bahwa salah satu substansi yang akan diatur adalah penetapan Desa Kanekes sebagai desa adat. Selain itu, akan diatur pula kekhususan dalam pengelolaan keuangan desa adat Kanekes atau Baduy agar sesuai dengan nilai dan kearifan lokal yang ada.

Sedangkan Raperda Perlindungan Guru, lanjut Erik, menjadi perhatian serius Fraksi PKS karena menyangkut kenyamanan dan keamanan guru dalam menjalankan tugasnya.

“Perlindungan guru ini amat penting agar para pendidik memiliki rasa aman, nyaman, dan percaya diri saat mengajar maupun mendidik, termasuk ketika mendisiplinkan murid, tanpa rasa takut disalahkan,” pungkasnya.-(ridwan)

Pos terkait