Jakarta, Bantengate.id, – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperbarui mekanisme akses masuk (login) ke layanan kepegawaian nasional. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diwajibkan menggunakan verifikasi dua langkah atau Multi-Factor Authentication (MFA) saat mengakses aplikasi MyASN yang telah terintegrasi dalam portal ASN Digital.
Penerapan sistem keamanan baru ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan data ASN, sekaligus mencegah risiko penyalahgunaan akun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan kebijakan tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyesuaikan cara login agar tetap dapat mengakses layanan kepegawaian, mulai dari pemutakhiran data mandiri hingga layanan kenaikan pangkat.
Mengacu pada informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @bkngoidofficial, ASN diwajibkan menggunakan aplikasi autentikator sebagai bagian dari proses login. BKN merekomendasikan penggunaan Google Authenticator yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Aplikasi autentikator tersebut berfungsi menghasilkan kode verifikasi satu kali (One Time Password/OTP) yang berubah secara berkala. Mekanisme ini menggantikan sistem login yang sebelumnya hanya mengandalkan kata sandi, yang dinilai lebih rentan terhadap ancaman peretasan.
Cara Login MyASN Terbaru
Bagi ASN yang mengakses portal ASN Digital atau MyASN, berikut tahapan login yang perlu diperhatikan:
-
Pengguna membuka laman resmi ASN Digital atau MyASN melalui peramban.
-
Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi yang terdaftar pada akun SSO BKN.
-
Sistem akan meminta kode verifikasi MFA. Pengguna membuka aplikasi Google Authenticator di ponsel dan memasukkan kode 6 digit yang muncul.
-
Jika kode sesuai, pengguna akan langsung diarahkan ke dashboard utama layanan.
Khusus bagi ASN yang baru pertama kali mengaktifkan fitur MFA, sistem akan meminta pemindaian QR Code untuk menghubungkan akun BKN dengan aplikasi autentikator di perangkat ponsel.
Penguatan Keamanan Data ASN
BKN menyebut penerapan MFA merupakan bagian dari transformasi digital dan penguatan keamanan siber nasional. Sistem ini dirancang untuk melindungi lebih dari 4 juta data ASN yang terintegrasi dalam Sistem Informasi ASN (SIASN).
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam memastikan layanan kepegawaian nasional berjalan aman, terpercaya, dan sesuai dengan standar keamanan informasi bagi instansi pemerintah. (dimas)








