Kades Kanekes Jaro Oom Datangi Kantor Pertanahan Lebak dan Upaya Menertibkan Tanah Warga Baduy di Luar Wilayah Adat

Kades Kanekes Jaro Oom Datangi Kantor Pertanahan Lebak dan Upaya Menertibkan Tanah Warga Baduy di Luar Wilayah Adat
Kades Kanekes, Baduy, Jaro Oom, didampingi Ketua DPD KWRI Banten, H. Edi Murpik, saat dialog dengan Kakantah ATR Lebak, Akhda jauhari.--(foto: hendrik)

Lebak, BantenGate.idDi balik kesederhanaan hidup masyarakat adat Baduy, perlahan tumbuh kesadaran baru tentang pentingnya ketertiban administrasi pertanahan. Kesadaran itu tercermin dari langkah Jaro Kanekes, Oom, yang bersama perangkat desa menyambangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin  5 Januari 2026.

Kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi. Jaro Oom datang membawa kegelisahan sekaligus harapan masyarakat Baduy Luar yang memiliki tanah di luar wilayah masyarakat adat Baduy, terkait pengurusan sertifikat tanah yang belum dipahami secara utuh sesuai dengan UUPA Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam kunjungan itu, Jaro Oom didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD KWRI) Provinsi Banten, H. Edi Murpik. Kehadiran Jaro Oom menandai langkah awal dialog terbuka antara masyarakat adat dan negara dalam urusan pertanahan.

“Demi ketertiban administrasi surat pertanahan atau sertifikat, saya datang ke BPN untuk meminta arahan. Selama ini saya belum memahami secara utuh mekanisme dan prosedur terkait surat tanah,” ungkap Jaro Oom dengan nada lugas namun penuh kehati-hatian.

Jaro Oom diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, di ruang kerjanya. Setelah memberikan penjelasan umum, Akhda Jauhari mengarahkan Jaro Oom untuk berdiskusi lebih teknis dengan Kepala Seksi Pendaftaran Hak dan Pendaftaran (PHP), Mochamad Iksan Nugraha.

Kades kanekes, Baduy, Jaro Oom, saat dialog dengan Kasi PHP Kantah Lebak, M. Ikhsan Nugraha.–(foto: sunarya)

Dalam pertemuan tersebut, Jaro Oom menyampaikan tiga aspirasi masyarakat Baduy Luar yang memiliki tanah di luar wilayah hukum adat Baduy.  Pertama, bagaimana mekanisme penanganan warga Desa Kanekes yang membeli tanah di luar wilayah adat Baduy. Kedua, prosedur pemecahan sertifikat induk menjadi sertifikat baru ketika sebagian tanah dijual. Ketiga, aturan terkait tanah larangan yang secara adat memiliki kekhususan dan batasan tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP)  Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Mochamad Ikhsan Nugraha, menyambut baik niat dan inisiatif Jaro Kanekes. Ia menilai langkah tersebut sebagai kemajuan penting dalam upaya menertibkan administrasi pertanahan di wilayah yang masih kuat memegang nilai adat.

“Saya kagum dan mengapresiasi Jaro Kanekes. Ini menunjukkan ada kemajuan dalam hal kesadaran tertib administrasi pertanahan. Tentu aturan pemerintah dan aturan adat harus berjalan berdampingan dan sama-sama dipatuhi,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, kunjungan ini menjadi momen yang istimewa karena baru pertama kalinya Jaro Kanekes datang langsung ke Kantor BPN untuk berdiskusi dan berkonsultasi secara terbuka. Ikhsan dalam kesempatan dialog tersebut menyampaikan dengan perlahan namun rinci dan detail,   menyampaikan tahapan demi tahapan administrasi yang harus di penuhi.

“Membuat sertifikat, melakukan pemisahan atau pemecahan, tidak sesulit yang dibayangkan. Mudah. Sudah ada SOP-nya,”kata Ikhsan.

“Dalam waktu dekat pihak BPN akan berkunjung ke Desa Kanekes untuk berkonsolidasi dan melakukan sosialisasi terkait aturan pertanahan, khususnya dalam pembenahan surat tanah atau sertifikat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD KWRI Banten, H. Edi Murpik, menilai langkah yang dilakukan Jaro Oom merupakan sebuah terobosan positif dan patut didukung oleh semua pihak. Menurutnya, masyarakat Baduy Luar  yang membeli atau memiliki tanah di luar wilayah hukum adat kini mulai memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti pengakuan hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini langkah Kades Kanekeas, Jaro Oom yang sangat baik. Kesadaran masyarakat Baduy Luar pentingnya memiliki sertifikat atas tanah  perlu didukung semua pihak, termasuk rekan-rekan wartawan untuk membantu sosialisasi melalui media masing-masing, agar masyarakat paham dan tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” kata Edi Murpik.

Ia juga menyarankan agar pihak BPN Lebak dapat langsung turun ke Desa Kanekes untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Baduy Luar. “Tinggal Jaro Oom mengatur jadwalnya kapan masyarakat siap hadir, agar sosialisasi itu bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dialog tersebut disambut positif oleh Kasi PHP Kantah Kabupaten Lebak, Ikhsan. Ia memastikan Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, akan datang ke Desa Kanekes untuk memberikan pemahaman langsung  tentang tahapan dalam proses pengurusan sertifikat kepada masyarakat.

“Dalam waktu dekat kami siap datang ke Desa Kanekes untuk mensosialisasikan program pertanahan. Mangga Pa Jaro, tinggal dijadwalkan saja kesiapan masyarakatnya,” kata Iksan.—(sunarya/hendrik)

Pos terkait