Lebak, BantenGate.id – PT Koin Makmur Sentosa (KMS) yang berlokasi di Kawasan Sejin, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menonaktifan tenaga kerja (off) atau PHK secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. Salah satu karyawan yang terdampak, Sapuri, dan menilai tindakan manajemen perusahaan ddi duga kuat telah melanggar aturan ketenagakerjaan.
“Saya diberhentikan melalui mekanisme off secara sepihak. Tidak ada pemberitahuan resmi, dan surat off yang diterbitkan perusahaan tidak diberikan langsung kepada saya, melainkan diserahkan kepada pihak lain oleh bagian Human Resources Development (HRD),” ujar Sapuri, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil manajemen tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, terutama karena tidak didahului dengan mekanisme pembinaan atau surat peringatan.
“Kalau memang persoalannya absensi, seharusnya ada tahapan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 sampai SP3. Faktanya, tanpa peringatan apa pun, saya langsung di-off. Ini jelas sepihak dan tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain dirinya, Sapuri juga menyampaikan keberatan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami rekannya, Ramdani, yang diberhentikan sebelum masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.
“Ramdani baru bekerja sekitar dua minggu dan sudah siap menandatangani PKWT di atas materai. Namun proses penandatanganannya terus diulur hingga akhirnya ia justru diberhentikan,” katanya.
Sapuri menilai perlakuan tersebut tidak adil dan merugikan pekerja. Ia juga menyebut bahwa keputusan penonaktifan tersebut diambil oleh pihak manajemen perusahaan.
“Yang memberikan keputusan itu Bu Yani dan Pak Hamka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sapuri menyoroti persoalan transparansi PKWT. Ia mengaku menerima dokumen perjanjian kerja dari perusahaan, namun tidak diperbolehkan membaca atau mempelajarinya terlebih dahulu sebelum menandatangani.
“Pola ini juga dialami oleh karyawan lain. Kami anggap praktik tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan pekerja,” ujarnya.
Setelah sempat membaca isi PKWT, Sapuri menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara perjanjian tertulis dan praktik kerja di lapangan, khususnya terkait jam kerja dan lembur.
“Di perjanjian tertulis jam kerja delapan jam per hari. Namun kenyataannya, kami sering bekerja 9 sampai 10 jam demi memenuhi target tanpa mekanisme lembur yang jelas. Tidak pernah ada Surat Perintah Lembur, termasuk saat bekerja di hari libur,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa upah yang diterima berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tidak disertai slip gaji yang transparan.
“Kami hanya diberi makan, tapi kelebihan jam kerja tidak pernah dibayarkan sebagai upah lembur,” pungkasnya.
Terkait penyelesaian persoalan tersebut, Sapuri mengaku telah menempuh upaya mediasi. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak perusahaan.
“Belum ada hasil, karena pihak yang berwenang, Bu Yani selaku HRD, tidak hadir dalam mediasi. Yang hadir justru pihak lain, sementara manajemennya juga sudah berubah,” katanya.
Sapuri juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menandatangani perjanjian atau kesepakatan apa pun dengan pihak perusahaan.
Selain persoalan administrasi dan upah, Sapuri turut menyoroti dugaan pembatasan hak berserikat di lingkungan PT KMS. Ia menduga alasan absensi yang dijadikan dasar penonaktifannya berkaitan dengan upayanya membentuk atau bergabung dalam serikat pekerja.
“Seolah-olah kegiatan berserikat tidak diperbolehkan, lalu dicari alasan administratif untuk menekan saya.Hak berserikat merupakan hak dasar pekerja dan dijamin oleh undang-undang,” tegas Sapuri
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT Koin Makmur Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan yang disampaikan oleh Sapuri dan rekan-rekannya.--(sunarya)








