PETI Marak di Simawang, DPRD Tanah Datar dan Tokoh Adat Sidak ke Lokasi

PETI Marak di Simawang, DPRD Tanah Datar dan Tokoh Adat Sidak ke Lokasi
Penambangan Ilegal di Jorong Padang Data dan Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.--(foto: yen/BG)

Tanah Datar, BantenGate.id – Di tengah kondisi Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Tanah Datar, yang masih dilanda musibah banjir bandang dan tanah longsor, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat. Kali ini, praktik ilegal tersebut ditemukan di Jorong Padang Data dan Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.

Keberadaan PETI ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan unsur masyarakat karena dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan. Dampak penambangan emas ilegal disebut dapat merusak ekosistem, mencemari aliran sungai, merusak kawasan hutan, serta memicu longsor yang membahayakan keselamatan warga.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Anggota DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, SH, MH, bersama perangkat Nagari Simawang, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) M Noer Dt Rajo Tianso, Ketua BPRN MS Dt Rajo Nan Hitam, tokoh masyarakat, serta awak media mendatangi langsung lokasi PETI yang berada di sekitar Jembatan Bengkaweh, Sabtu (10/1/2026).

Di lokasi, rombongan menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator serta satu mesin dompeng yang tengah beroperasi. Tim dari Pemerintah Nagari Simawang kemudian meminta salah seorang pekerja tambang untuk menghentikan aktivitas alat berat tersebut.

Kepada awak media, Adrijinil Simabura menegaskan bahwa aktivitas penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin apa pun.

Anggota DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, SH, MH, bersama perangkat Nagari Simawang, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) M Noer Dt Rajo Tianso, Ketua BPRN MS Dt Rajo Nan Hitam, saat ke lokasi PETI.–(foto: BG)

“Penambangan ini jelas ilegal, tidak ada surat izinnya. Saya pastikan itu. Sebagai anggota DPRD yang ikut menyusun Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Tanah Datar, tidak ada kawasan penambangan di Nagari Simawang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa bencana banjir bandang yang terjadi belakangan ini tidak terlepas dari ulah penambangan liar.

“Kita khawatir, jika ini dibiarkan, kampung yang kita cintai akan mengalami musibah serupa. Jangan sampai anak, kemenakan, dan saudara kita menjadi korban akibat kerusakan lahan oleh tangan manusia sendiri,” ujarnya.

Menurut Adrijinil, aktivitas PETI tersebut berpotensi besar merusak ekosistem dan memicu longsor. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat menghentikan dan menutup penambangan emas ilegal tersebut.

Senada dengan itu, Ketua KAN Nagari Simawang, M Noer Dt Rajo Tianso, menegaskan penolakan dari unsur adat.

“Sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari, kami tidak mengizinkan adanya penambangan emas di Nagari Simawang. Dampaknya bisa fatal, berupa longsor dan banjir akibat pengerukan menggunakan alat berat,” katanya.

Sementara itu, Wali Nagari Simawang, Firman Malin Paduko, yang saat ini berada di Dharmasraya, menyampaikan pernyataan melalui sambungan telepon seluler. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Nagari secara resmi telah melarang aktivitas penambangan di Jorong Padang Data dan Jorong Baduih.

“Pemerintah Nagari tidak mengizinkan adanya penambangan di wilayah tersebut. Hal ini telah dibuktikan dengan surat yang kami sampaikan ke Pemerintah Daerah tertanggal 23 Desember 2025, dengan Nomor 300.1.6/133/WN Simawang 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Senin (5/1/2026), Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Nagari telah turun ke lokasi untuk melarang aktivitas penambangan dan menyampaikan regulasi, aturan, serta sanksi hukum karena tidak adanya izin resmi.

Pemerintah dan unsur masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar aktivitas PETI di wilayah Nagari Simawang benar-benar dihentikan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat.–(yen)

Pos terkait