Serang, BantenGate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lebak guna membahas percepatan penanganan warga terdampak bencana di Lebak Gedong, yang hingga kini masih menempati Hunian Sementara (Huntara). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Palima, Kota Serang, Selasa (20/1/2026).
RDP dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, S.E., dan dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Mohammad Nur Kholis. Dari DPRD Kabupaten Lebak hadir Ketua DPRD dr. Juwita Wulandari, Wakil Ketua DPRD H. Yanto, serta H. Acep Dimyati.
Turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, yakni Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Provinsi Banten Budi Santoso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Ir. Arlan Marzan, S.T., M.T., serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten M. Rachmat Rogianto, S.T., M.T.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/42-DPRD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026 yang mengajukan permohonan pelaksanaan RDP terkait percepatan penanganan warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak.
Dalam RDP tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya DPRD Provinsi Banten bersama DPRD Kabupaten Lebak akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten serta mengagendakan rapat konsultasi langsung dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Selain itu, seluruh persyaratan utama pembangunan hunian tetap (huntap) di wilayah Lebak Gedong pada prinsipnya telah terpenuhi sesuai ketentuan Kementerian PKP. Pemerintah Kabupaten Lebak juga menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pematangan lahan yang direncanakan mulai dilakukan pada bulan ini.
Sementara itu, pembangunan jalan akses menuju lokasi hunian tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten dan akan dituntaskan sesuai perencanaan serta dianggarkan pada tahun 2026. Adapun pembangunan unit rumah hunian tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP dan ditargetkan dapat direalisasikan pada tahun yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, menegaskan komitmen DPRD Lebak untuk terus mengawal percepatan penyelesaian persoalan Huntara dan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Menurut Juwita, persoalan Huntara telah berlangsung cukup lama dan kini memasuki tahun keenam, sehingga membutuhkan kepastian penyelesaian melalui sinergi seluruh pihak terkait.
“Penanganan hunian ini melibatkan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Dari sisi pemerintah kabupaten, penyediaan lahan dan pematangan lahan telah disiapkan. Dari pemerintah provinsi, pembangunan akses jalan juga telah berjalan dan akan dilanjutkan sesuai jadwal,” ujar Juwita.
Ia menambahkan bahwa pembangunan unit hunian merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian PKP. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Lebak mendorong agar pembangunan tersebut dapat direalisasikan pada tahun 2026.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kabupaten Lebak juga telah mengajukan permohonan pertemuan dengan DPR RI Komisi V selaku mitra kerja Kementerian PKP guna mendorong percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
RDP ditutup dengan penandatanganan hasil kesepakatan oleh seluruh pimpinan dan perwakilan instansi yang hadir. Hasil rapat ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mempercepat realisasi hunian tetap bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Lebak serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.—(sunarya)








