Kabut pagi masih menggantung di lereng selatan Garut ketika langkah kaki memasuki Kampung Adat Dukuh, Desa Ciroyom, Kecamatan Cikelet. Di sela rimbun pepohonan dan desir angin yang menggesek ilalang, perkampungan ini berdiri dalam kesunyian yang penuh makna. Rumah-rumah bambu beratap ijuk berjajar rapi, tanpa kabel listrik, tanpa deru mesin, tanpa kilau gawai.
Di sinilah masyarakat hukum adat (MHA) Kampung Dukuh menjaga titipan leluhur, memelihara keseimbangan hidup, sekaligus bergulat dengan arus perubahan zaman. Di balik keteduhan hutan larangan dan sunyi rumah-rumah bilik bambu, tersimpan pergulatan panjang tentang identitas, wilayah ulayat, serta masa depan komunitas adat yang kian terdesak modernitas.
Kampung Dukuh berada sekitar 100 kilometer dari pusat Kota Garut. Perkampungan ini terbagi menjadi dua wilayah: Dukuh Dalam dan Dukuh Luar. Dukuh Dalam menjadi pusat pelestarian adat, sementara Dukuh Luar dihuni keturunan yang telah beradaptasi dengan kehidupan modern.
Sejarah Kampung Dukuh berkelindan erat dengan sosok Syekh Abdul Jalil, seorang penghulu dari Sumedang yang menyebarkan ajaran Islam bernuansa tasawuf. Ia mengajarkan hidup sederhana, cukup, dan penuh kesadaran spiritual. Prinsip itulah yang hingga kini menjadi napas kehidupan masyarakat Dukuh.
Di Dukuh Dalam, kehidupan berjalan dalam ritme yang nyaris tak berubah. Sekitar 30 kepala keluarga menempati 40 bangunan rumah, termasuk masjid, madrasah, dan bumi alit. Rumah-rumah dibangun dari bilik bambu, lantai palupuh, beratap ijuk, tanpa kaca, tanpa listrik, dan tanpa perabot elektronik. Jamban berada di luar rumah, berdinding bambu, berdiri di atas kolam.
Kesederhanaan ini bukan simbol keterbatasan, melainkan laku spiritual. “Kami diajarkan hidup tasawuf, menahan nafsu dunia, meski berkecukupan,” ujar Oos Supyadin, salah seorang keturunan masyarakat adat Kampung Dukuh, Minggu (25/1/2026).

Tatanan hidup Kampung Dukuh ditopang oleh tiga pacaduan—larangan adat yang diwariskan secara turun-temurun: pacaduan kampung, pacaduan makom, dan pacaduan leuweung. Ketiganya menjadi pagar moral sekaligus hukum sosial yang menjaga kesucian kampung, makam leluhur, dan hutan larangan.
Makam Syekh Abdul Jalil hanya boleh diziarahi pada hari Sabtu, dengan aturan ketat: tanpa alas kaki, mengenakan sarung, serta tanpa pakaian bersablon. Kesakralan ruang dijaga bukan semata sebagai tradisi, melainkan sebagai kesadaran ekologis dan spiritual. Hutan larangan di sekitar makam pun terpelihara lebat. Tak satu pun warga berani menebang pohon, apalagi merusak alam. Di Kampung Dukuh, leuweung bukan sekadar ruang ekologis, melainkan ruang spiritual yang mengikat relasi manusia, leluhur, dan Tuhan.
Ketika Wilayah Menjadi Perdebatan
Di balik keteduhan hidup adat, Kampung Dukuh menghadapi dinamika serius: persoalan wilayah ulayat. Sejak lama, masyarakat adat mengupayakan pengakuan formal atas tanah ulayat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Oos Supyadin menuturkan bahwa pada Desember 2023, tokoh masyarakat adat bersama Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) melakukan pemetaan ulang wilayah ulayat Kampung Dukuh. Hasil pemetaan mencatat luas 5.427 hektare yang mencakup wilayah tiga desa—Cijambe, Ciroyom, dan Karangsari—termasuk kawasan yang kini dikelola Perhutani.
Namun, data tersebut bersinggungan dengan fakta administratif kehutanan. Berdasarkan keterangan Wakil Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut, Nandang Herdiana, kawasan hutan di sekitar Kampung Dukuh berada dalam Kelompok Hutan Gunung Goong seluas 912,53 hektare, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4755 Tahun 2014. Wilayah ini masuk Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Cikelet, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Pameungpeuk, KPH Garut.
Di sisi lain, hidup pula keyakinan kolektif masyarakat adat yang merujuk pada sejarah karomah Syekh Abdul Jalil. Dalam cerita turun-temurun, batas wilayah Dukuh diyakini terbentang alami di antara Sungai Cipasarangan dan Sungai Cimangke—melingkupi tiga desa di Kecamatan Cikelet.
“Tiga persepsi ini sangat menarik untuk dikaji. Di satu sisi, ada klaim pemetaan 5.427 hektare. Di sisi lain, terdapat wilayah hutan negara 912,53 hektare. Sementara dalam dimensi sejarah, batas Dukuh diyakini berada di antara dua sungai besar,” kata Oos, yang juga Ketua Dewan Adat Kabupaten Garut.
Secara akademik, persoalan ini mencerminkan kompleksitas relasi antara hukum negara dan hukum adat. Tanah ulayat, yang dalam perspektif adat bersifat komunal dan sakral, kerap berhadapan dengan sistem hukum positif yang menekankan penguasaan negara atas kawasan hutan.
Pertanyaan tentang legitimasi pengelolaan, proses konsultasi dengan pemangku adat, serta keadilan sosial-ekonomi menjadi bagian dari diskursus agraria yang belum tuntas. Bagi masyarakat adat, pengakuan formal melalui keputusan bupati atau peraturan daerah bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk pengakuan eksistensial.
“Kampung Dukuh sudah ada jauh sebelum republik ini berdiri. Seharusnya keberadaan kami menjadi subjek, bukan objek kebijakan,” ujar Oos.–(red)








