Oleh: Kang Oos Supyadin, S.E., M.M
(Pemerhati Kesejarahan dan Budaya)
SEJARAH pemerintahan di wilayah Priangan pada awal abad ke-19 tidak lepas dari dinamika politik kolonial yang penuh gejolak. Salah satu tokoh penting dalam periode tersebut adalah Raden Adipati Adiwijaya (RAA Adiwijaya), yang pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Limbangan sekaligus Bupati Kabupaten Sukapura.
Berdasarkan literasi karya almarhum R. Sulaeman Anggapradja, sesepuh Kulawargi Sukapura Cabang Garut, yang termuat dalam buletin terbitan tahun 1933—diterbitkan dalam rangka peringatan 300 tahun Tasikmalaya (1632–1933) pada masa Bupati Tasikmalaya ke-14 RAA Wiratanuningrat—tercatat adanya periode karut-marut politik di Hindia Belanda.
Sekitar tahun 1807–1837, wilayah Keresidenan Priangan mengalami perubahan besar akibat kebijakan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Herman Willem Daendels. Pada 2 Maret 1811, tiga kabupaten, yakni Limbangan, Sukapura, dan Galuh, resmi dibubarkan.
Pembubaran ini dipicu oleh menurunnya produksi kopi serta penolakan Bupati Sukapura Jaya Anggadipa terhadap perintah kolonial untuk menanam nila di sawah. Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terganggunya kebutuhan pangan rakyat apabila lahan padi dialihfungsikan.

Akibat kebijakan tersebut, wilayah Sukapura, Limbangan, dan Galuh dimasukkan ke dalam Pemerintahan Daerah Priangan Cirebon, sementara para bupati yang menjabat dicopot dari jabatannya. Kondisi ini menyebabkan kekosongan pemerintahan, khususnya di Sukapura.
Pergantian kekuasaan dari Belanda ke Inggris di bawah Thomas Stamford Raffles membawa perubahan administratif. Atas usulan Komisi Tanah di Bogor, pada tahun 1813 dilakukan kembali pembentukan dan pembubaran kabupaten.
Kabupaten Parakan Muncang dibubarkan, sementara Kabupaten Limbangan dibentuk kembali dengan ibu kota di Suci, Garut, dan dipimpin oleh Raden Tumenggung Adiwijaya, yang sebelumnya menjabat Bupati Parakan Muncang.
Sementara itu, Kabupaten Sukapura dihidupkan kembali setelah pembubaran Kabupaten Karawang. Raden Tumenggung Surialaga II, Bupati Karawang yang berasal dari Sumedang (dikenal pula sebagai Bupati Talun), diangkat menjadi Bupati Sukapura. Pusat pemerintahan Sukapura ditetapkan di Distrik Singaparna.
Kebijakan penanaman nila kembali dijalankan, namun penolakan justru datang dari rakyat Sukapura. Penanaman nila kerap digagalkan secara diam-diam. Selama dua tahun memerintah, Surialaga II gagal menjalankan program tersebut dan akhirnya mengundurkan diri serta kembali ke Sumedang.
Jabatan Bupati Sukapura kemudian diserahkan kepada Raden Adipati Adiwijaya, sehingga ia merangkap jabatan sebagai Bupati Limbangan dan Sukapura.
Untuk menguatkan posisi Limbangan, Gubernur Jenderal Van der Capellen kembali membubarkan Kabupaten Sukapura pada 19 April 1821. Atas perintah Residen Priangan di Cianjur, Adiwijaya diwajibkan menggandeng mantan Bupati Sukapura Jaya Anggadipa (Wiradadaha VIII) sebagai Kumetir atau pengiring bupati, dengan tugas mengelola kebun dan pabrik nila.
Dengan strategi dan dukungan rakyat, Jaya Anggadipa berhasil membangun kebun dan pabrik nila di wilayah Batuwangi dan Nagara (kini wilayah Singajaya, Kabupaten Garut). Keberhasilan ini menjadi titik balik bagi pemulihan status Kabupaten Sukapura.
Atas keberhasilan tersebut, pemerintah kolonial akhirnya mengembalikan status Kabupaten Sukapura, dan Raden Jaya Anggadipa kembali dilantik sebagai Bupati Sukapura untuk kedua kalinya melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Johannes Graaf van den Bosch tertanggal 18 Oktober 1831.
Sementara itu, Raden Adipati Adiwijaya wafat dan dimakamkan di Cipeujeuh, sehingga dikenang dengan sebutan Dalem Cipeujeuh. Jabatan Bupati Limbangan kemudian diwariskan kepada putranya, Raden Alit Kusumahdinata.
Tulisan ini merupakan bagian dari partisipasi peringatan Hari Jadi Ke-213 Kabupaten Garut ke-213 tanggal 16 Februari, sebagaimana ditetapkan dalam Perda Kabupaten Garut Nomor: 30 Tahun 2011.–(***)
Rahayu








