Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq
Saya terbiasa memandang sebuah perkara tidak berhenti pada apa yang tampak di permukaan. Latar belakang saya sebagai alumni program studi Aqidah dan Filsafat di IAIN Sunan Gunung Djati Bandung membiasakan saya membedah persoalan bukan hanya hingga ke akar-akarnya, tetapi juga membaca hubungan antara teks dan konteks yang melingkupinya.
Setiap simbol publik selalu lahir dari situasi sosial tertentu, membawa kepentingan, sejarah, dan relasi kuasa yang kerap tidak sepenuhnya terucap. Dari kampung pesisir Binuangeun di Banten Selatan—tempat saya tinggal dan menghayati denyut hidup warga sebagai seorang budayawan Sunda Banten—isu nasional hadir bukan sebagai wacana abstrak, melainkan sebagai gema kebijakan negara yang perlahan merembes ke ruang hidup sehari-hari.
Karena itu, peringatan hari nasional profesi saya baca bukan semata sebagai seremoni, melainkan sebagai cermin cara negara memaknai warganya.
Dalam kerangka itulah Hari Pers Nasional patut ditempatkan sebagai produk sejarah. Penetapannya yang bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia lahir dari satu fase penting perjalanan bangsa, ketika pers masih memerlukan konsolidasi, dan negara membutuhkan representasi yang relatif tunggal.
Keputusan tersebut tidak lahir dari ruang kosong; ia merupakan respons atas kondisi sosial-politik tertentu. Sejarah ini patut dihormati, bukan untuk disakralkan, melainkan untuk dipahami secara utuh. Namun sejarah, sebagaimana kehidupan itu sendiri, tidak pernah berhenti bergerak. Ia menyimpan jejak masa lalu, tetapi tidak pernah menjanjikan relevansi abadi tanpa pembacaan ulang.
Masalah mulai terasa ketika simbol yang diwariskan sejarah diperlakukan seolah tak pernah menua, sementara realitas profesi terus berubah. Pers Indonesia hari ini hadir dalam wajah yang jauh lebih majemuk. Wartawan berhimpun dalam beragam organisasi, seperti Komite Wartawan Reformasi Indonesia atau KWRI, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, hingga organisasi perusahaan media seperti Serikat Media Siber Indonesia.
Di luar itu, berkembang pula jurnalis independen dengan medium dan pendekatan yang beragam. Keragaman ini bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi wajar dari kebebasan, teknologi, dan dinamika sosial. Namun simbol kenegaraan yang menandai profesi pers masih kerap berbicara dengan bahasa lama, seolah pers adalah entitas tunggal yang mudah diwakili.
Pola serupa sesungguhnya juga tampak pada peringatan Hari Guru Nasional. Tanggal yang dipilih negara bertepatan dengan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia, sebuah organisasi yang memiliki jasa historis besar dalam perjalanan pendidikan nasional. Namun dunia keguruan hari ini telah menjelma menjadi ruang yang jauh lebih beragam. Ada Persatuan Guru Madrasah Indonesia Raya (PGMI Raya), PGM Indonesia, PGMNI, Ikatan Guru Indonesia, serta berbagai komunitas guru lain yang lahir dari kebutuhan dan realitas yang berbeda-beda.
Namun simbol kenegaraan yang digunakan untuk menandai profesi guru masih cenderung bertumpu pada satu poros lama. Akibatnya, hari nasional yang seharusnya menjadi ruang refleksi bersama berisiko menyempit maknanya.
Di titik inilah persoalan utama peringatan hari nasional profesi mengemuka, bukan sebagai soal siapa yang paling berjasa atau paling berhak tampil di panggung, melainkan sebagai soal makna. Hari nasional, dalam perspektif kebijakan publik, semestinya menjadi ruang simbolik bersama—tempat negara mengakui peran sebuah profesi bagi kehidupan warga, sekaligus mengajak publik merefleksikan relasi di antara keduanya.
Ketika makna itu terlalu lekat pada satu organisasi, betapapun pentingnya peran organisasi tersebut dalam sejarah, yang terjadi adalah reduksi simbolik. Profesi yang hidup dalam keragaman pengalaman direpresentasikan seolah memiliki satu wajah dan satu suara.
Tentu saja, membaca persoalan ini semata sebagai kekeliruan negara juga tidak sepenuhnya adil. Sejarah memiliki bobot moralnya sendiri. Organisasi-organisasi pendiri tumbuh di masa ketika negara belum mapan dan profesi belum memperoleh perlindungan memadai. Mereka bukan sekadar entitas administratif, melainkan ruang perjuangan dan konsolidasi nilai.
Dalam logika kebijakan, kehati-hatian negara menjaga kesinambungan simbolik dapat dipahami sebagai upaya merawat ingatan kolektif dan menghindari fragmentasi makna di ruang publik.
Namun justru karena itulah, jalan keluarnya tidak terletak pada penghapusan sejarah, melainkan pada keberanian mereformulasi makna. Sejarah layak dihormati sebagai fondasi, tetapi fondasi tidak seharusnya mengurung bangunan agar tak bertumbuh.
Hari nasional profesi dapat dimaknai ulang sebagai ruang simbolik yang lebih inklusif, di mana negara hadir sebagai fasilitator dialog lintas organisasi dan lintas pengalaman, bukan sebagai penentu tunggal representasi.
Dari pesisir Binuangeun, saya belajar bahwa perubahan tidak pernah datang dengan gaduh. Ia bergerak seperti ombak: pelan, berulang, dan tak bisa dicegah. Garis pantai tidak menolak laut, tetapi ia juga tidak menuntut laut untuk tetap sama. Dalam semangat itulah hari-hari nasional profesi semestinya dibaca. Jika profesi berubah dan masyarakat bergerak, maka simbol-simbol kenegaraan pun perlu diberi ruang untuk menyesuaikan diri.
Agar Hari Pers Nasional, Hari Guru Nasional, dan hari-hari sejenisnya tidak hanya terus diperingati, tetapi sungguh-sungguh dimaknai—bukan sebagai monumen masa lalu, melainkan sebagai cermin jujur hubungan antara negara, profesi, dan publik yang dilayaninya.–(***)
*). Penulis adalah Pengamat Media dan Kebijakan Publik








