Jamintel: Program Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi, Tapi Penguat Tata Kelola

Tangerang,Bantengate.id– Kejaksaan Republik Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam mengawal pembangunan desa melalui optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang yang digelar di Lemo Hotel, Banten, Jumat (13/3/2026).

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang, Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si., Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernandeta Maria Elastiyani, S.H., M.H., serta jajaran pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Tangerang. Fokus utamanya adalah membangun sinergi demi tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, memberikan penegasan penting terkait fungsi Jaga Desa. Ia menyatakan bahwa program ini bukan instrumen untuk mencari-cari kesalahan aparatur desa.

“Program Jaga Desa hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi para pengelola anggaran desa. Tujuannya jelas, agar aparatur desa bisa bekerja maksimal di koridor hukum yang berlaku tanpa rasa takut akan dikriminalisasi selama prosedurnya benar,” tegas Prof. Reda dalam sambutannya.

Menurutnya, Jaksa menjalankan fungsi preventif (pencegahan) melalui pendampingan hukum yang melekat. Hal ini krusial untuk menekan potensi pelanggaran hukum yang seringkali muncul akibat kelalaian administrasi atau ketidaktahuan terhadap regulasi yang dinamis.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik kehadiran Jaksa sebagai mitra konsultasi. Menurutnya, pendampingan ini meningkatkan kepercayaan diri para Kepala Desa dalam mengeksekusi program pembangunan.

“Dengan adanya pendampingan hukum, ekosistem pembangunan di desa jadi lebih sehat. Kita ingin pertumbuhan ekonomi desa melesat, tapi kepatuhan hukum tetap terjaga,” ujar Bupati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernandeta Maria Elastiyani, menambahkan bahwa pihaknya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi perangkat desa di wilayah Banten. Ia menegaskan kesiapan Kejati Banten untuk memberikan bantuan konsultasi hukum kapan pun dibutuhkan.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan masa depan Banten yang lebih maju, di mana anggaran desa benar-benar terserap untuk kesejahteraan masyarakat tanpa terhambat persoalan hukum di kemudian hari.

(Muhammad Fadhli)

Pos terkait