Lebak, BantenGate.id — Polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Kerta, Ricky Jaenal Abidin, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Di tengah proses administratif yang masih berjalan, muncul informasi bahwa SK pemberhentian tersebut diduga ditarik kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Bupati Lebak sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Nomor 141/Kep.266-DPMD/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang pemberhentian sementara terhadap Ricky Jaenal Abidin. Pelaksanaan pemerintahan di Desa Kerta selanjutnya di jabat oleh, Jajang. Masa pemberhentian sementara tersebut diketahui telah berakhir.
Selanjutnya, Pemkab Lebak kembali menerbitkan SK Bupati Nomor 400.10/Kep.115-DPMD/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, terkait pemberhentian Ricky dari jabatan Kepala Desa Kerta.
Salinan keputusan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, antara lain Gubernur Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Inspektorat Lebak, Camat Banjarsari, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerta.
Namun, di tengah proses tersebut, beredar kabar bahwa SK pemberhentian tersebut ditarik kembali. Informasi ini memicu pertanyaan publik terkait konsistensi kebijakan serta kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.
Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak, Alkadri, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Minggu (29/3/2026), menyatakan pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut terkait status jabatan yang bersangkutan.
“Untuk saat ini kami belum dapat memastikan status jabatannya, karena pada 12 Maret 2026 terbit putusan Pengadilan Negeri Lebak terkait kasus pencemaran nama baik yang dimenangkan saudara Ricky. Putusan tersebut memiliki keterkaitan dengan jabatan yang bersangkutan, sehingga akan kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Banjarsari, Lukman, membenarkan bahwa SK pemberhentian Kades Kerta telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lebak.
“SK tersebut saya kembalikan ke kabupaten. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi langsung ke pihak kabupaten,” ujar Lukman kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/3/2026).
Ia menambahkan, pengembalian dokumen tersebut dilakukan atas instruksi pimpinan. “Atas arahan camat, Asda, dan Sekda, SK dikembalikan. Tidak ada penjelasan lain,” katanya.
Camat Banjarsari, Mahfud Basyir, saat dihubungi Senin (30/3/2026) pagi, mengaku tidak mengetahui secara detail perkembangan tersebut. “Abdi kirang uninga, Pak,” ujarnya singkat.
Sementara, Ricky Jaenal Abidin mempertanyakan Pemerintah Kabupaten Lebak, dasar hukum pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Kerta.
“Saya tidak menerima SK pemberhentian sementara pada 2025 maupun SK pemberhentian pada Maret 2026. Pemberhentian seorang kepala desa ada aturannya. Tuduhan dari pihak rival saya, saudara Aldi Susanto, terkait dugaan perilaku saya, sudah dibuktikan di pengadilan dan saya dinyatakan tidak terbukti,” kata Ricky, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tertanggal 12 Maret 2026, dirinya dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut. Bahkan, pihak pelapor diperintahkan untuk memulihkan nama baiknya melalui media sosial.
Terkait Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) pada tahun 2024 sudah saya lakukan sesuai dengan aturan dan di tandatangani Ketua BPD.
“Jika SK pemberhentian dipaksakan, saya akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.
Menurut Ricki, bahwa dasar pemberhentian kepala desa sebagaimana di atur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yaitu kepala desa dapat diberhentikan diantaranya; meninggal dunia, permintaan sendiri (mengundurkan diri), berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan,, melanggar larangan kepala desa, dan melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap.—(red)








