Tanah Datar, Bantengate.id — Filosofi adat Minangkabau patah tumbuah, hilang baganti kembali menemukan maknanya di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Gelar adat Datuak Kayo yang sebelumnya disandang Armis Datuak Kayo (almarhum), kini diwariskan kepada Muhammad Rayhan Fadillah.
Prosesi Melewakan Gala Datuak Kayo dari Pasukuan Simabua 3 Rumah tersebut berlangsung khidmat di Rumah Pasukuan Simabua 3 Rumah, Tanjung Mutuih, Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kamis (7/10/2026).
Hadir dalam prosesi tersebut Anggota DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura, SH., MH., Dt. Rangkayo Mulie; mantan anggota DPRD Alimuhar Sutan Tunaro; Wali Nagari Simawang Firman Malin Panduko; Ketua BPRN SYS. Dt. Rajo Nan Hitam; Prof. Dr. Drs. Darmansyah Nabar, ST., M.Pd., Dt. Tunaro; tokoh masyarakat, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, keluarga besar Pasukuan Simabua 3 Rumah, serta tamu undangan lainnya.
Pengukuhan itu bukan sekadar pergantian penyandang gelar. Di baliknya terdapat tanggung jawab besar untuk meneruskan sako, menjaga pusako, membimbing anak kemenakan, sekaligus mempertahankan marwah dan tatanan adat di tengah perubahan zaman.
Muhammad Rayhan Fadillah merupakan anak dari Yurnalis Intan Sati dari Suku Payobadar dan almarhumah Ispianti. Ia merupakan anak keempat dari empat bersaudara, yakni Welly Yurteti, Widya Fajrin, Indah Zahara Yulisti, dan Muhammad Rayhan Fadillah.
Sebelum prosesi pelewakan berlangsung, Muhammad Rayhan Fadillah terlebih dahulu diarak dari Jambu Aia Tungkatan, Wakil Datuak Polong Duo, menuju Rumah Pasukuan Simabua 3 Rumah.
Dengan mengenakan pakaian adat Datuak, pewaris gelar tersebut diarak menuju lokasi acara. Kedatangannya disambut Tari Gelombang dari Sanggar Baringin Sakato.
Anak kemenakan dan masyarakat Nagari Simawang menyambut arak-arakan tersebut dengan antusias. Dalam tradisi Minangkabau, penyambutan itu menjadi simbol bahwa seorang pemangku adat baru telah hadir dan siap menjalankan amanah untuk memimpin serta mengayomi kaum.
Gelar Datuak Kayo yang sebelumnya disandang almarhum Armis Datuak Kayo kemudian secara resmi dilewakan kepada Muhammad Rayhan Fadillah yang merupakan kemenakannya.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh M. Noer Dt. Tianso, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Simawang.
Dalam prosesi tersebut, turut dikukuhkan Taufik Hidayat Pokiah Kayo sebagai Wakil Datuak Kayo dan Guntur Sati Kayo sebagai Tungkatan.
Prosesi disaksikan Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, keluarga besar Pasukuan Simabua 3 Rumah, serta masyarakat Nagari Simawang.
Puncak acara berlangsung setelah alua pasambahan yang disampaikan Niniak Mamak. Muhammad Rayhan Fadillah kemudian mengucapkan sumpah adat di hadapan Ketua KAN Nagari Simawang.
Salah satu bagian sumpah yang diucapkannya berbunyi: “Ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak baurek, di tangah-tangah di giriak kumbang.”
Ungkapan tersebut mengandung pesan mendalam tentang posisi seorang penghulu dalam kaum. Seorang Datuak dituntut mampu berdiri adil, tidak memihak kepada pihak yang berada di atas maupun di bawah, serta menjadi penengah ketika terjadi persoalan di tengah anak kemenakan. Dengan demikian, gelar Datuak bukan sekadar kehormatan, melainkan sebuah amanah sosial dan adat.
Selintas Sejarah Gelar Datuak
Dalam masyarakat Minangkabau, gelar Datuak atau penghulu memiliki kedudukan penting dalam struktur adat. Penghulu merupakan pemimpin kaum yang bertugas menjaga kepentingan anak kemenakan, memelihara hubungan kekerabatan, menyelesaikan persoalan kaum, serta menjaga keberlangsungan adat dan pusaka.
Gelar tersebut dalam tradisi Minangkabau berkaitan dengan sako, yakni gelar pusaka yang diwariskan menurut garis keturunan adat matrilineal. Karena itu, pergantian seorang penghulu tidak dilakukan secara sembarangan.
Ketika seorang pemangku adat meninggal dunia, berlaku filosofi patah tumbuah, hilang baganti. Artinya, ketika satu pemegang amanah telah tiada, kaum harus mencari pengganti untuk meneruskan tanggung jawab tersebut.
Namun, pengangkatan penghulu bukan sekadar persoalan pergantian nama. Ada proses musyawarah dan mufakat kaum, pertimbangan Niniak Mamak, serta pengakuan dalam lingkungan nagari.
Dalam konteks itulah pelewakan Datuak Kayo di Pasukuan Simabua 3 Rumah menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan adat.
Noer Dt. Tianso mengatakan, pengukuhan Datuak Kayo merupakan kewajiban adat untuk memastikan keberadaan Tungku Nan Tigo Sajarangan dan Tali Tigo Sapilin tetap terjaga.
Menurutnya, gelar Datuak Kayo merupakan salah satu gelar kebesaran dalam Suku Simabua 3 Rumah yang telah melalui proses mufakat kaum dan disepakati secara adat serta salingka nagari.
“Dengan dikukuhkannya Datuak Kayo yang baru, kita berharap dapat melanjutkan perjuangan almarhum dalam membimbing anak kemenakan dan menjaga marwah serta keutuhan adat di Nagari Simawang,” ujar Dt. Tianso.
Ia menegaskan, pengukuhan tersebut bukan sekadar pemberian gelar.
“Pengukuhan ini bukan sekadar gelar, melainkan amanah untuk menjaga sako, pusako, dan anak kemenakan Suku Simabua 3 Rumah,” katanya.
Menurut Dt. Tianso, Datuak Kayo merupakan pucuak adat di Suku Simabua 3 Rumah. Ia menjadi tempat bertanya sekaligus tempat kembali bagi anak kemenakan.
Karena Muhammad Rayhan Fadillah masih berstatus mahasiswa di Universitas Bung Hatta, Dt. Tianso berharap latar belakang pendidikan tersebut dapat menjadi kekuatan dalam menjalankan amanah adat sekaligus menghadapi tantangan generasi muda.
“Dengan dikukuhkannya Muhammad Rayhan Fadillah Dt. Kayo, semoga semakin solid dan mampu bersinergi dengan Pemerintah Nagari dalam membangun karakter generasi muda sesuai falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Datuak Bukan Sekadar Gelar

Muhammad Rayhan Fadillah, Datuak Kayo yang baru, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia menyadari bahwa amanah tersebut bukan perkara ringan.
“Saya bersyukur dan memohon dukungan dari seluruh Niniak Mamak dan masyarakat. Amanah ini berat. Saya mohon bimbingan dari Niniak Mamak semua agar dapat menjalankan tugas sebagai pemangku adat dengan sebaik-baiknya,” tutur Muhammad Rayhan Fadilah, yang masih menyandang mahasiswa Universitas Bung Hatta Padang.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dalam tradisi Minangkabau, seorang pemangku adat tidak berjalan sendiri. Ia tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan para Niniak Mamak serta lingkungan kaum dan nagari.
Anggota DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, SH., MH., Dt. Rangkayo Mulie, berharap keberadaan penghulu baru dapat semakin memperkuat fungsi adat dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, tegaknya seorang pangulu memiliki tujuan utama untuk mengayomi anak kemenakan sekaligus menjernihkan berbagai persoalan yang muncul dalam kaum.
“Semoga ke depannya Muhammad Rayhan Fadillah Dt. Kayo dapat mengaplikasikan tugas dan tanggung jawab terhadap kaum persukuan Simabua 3 Rumah,” katanya.
Sementara itu, Prof. Dr. Drs. Darmansyah Nabar, ST., M.Pd., Dt. Tunaro, menyampaikan kebanggaannya terhadap generasi muda yang bersedia mengambil peran sebagai pangulu di kaumnya.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda menjadi penting agar pengetahuan mengenai adat istiadat tidak terputus oleh perubahan zaman.
Ia mengutip pepatah Minangkabau: “Adat nan indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan.” Pepatah tersebut mengandung makna bahwa nilai-nilai kebenaran dan kebaikan dalam adat tetap memiliki tempat meskipun zaman berubah.
“Adat Minangkabau tetap ada. Mau hujan badai zaman modern, mau panas perkembangan teknologi, adat Minangkabau tetap ada,” katanya.
Pelewakan Muhammad Rayhan Fadillah sebagai Datuak Kayo akhirnya menjadi lebih dari sekadar sebuah prosesi adat. Ia menjadi gambaran bagaimana masyarakat Minangkabau menjaga kesinambungan kepemimpinan kaum dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Di situlah filosofi patah tumbuah, hilang baganti menemukan maknanya: yang patah diganti, yang hilang diteruskan. Bukan untuk mengulang masa lalu, tetapi memastikan nilai-nilai adat tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Bagi Pasukuan Simabua 3 Rumah, gelar Datuak Kayo kini memiliki wajah baru. Seorang generasi muda berdiri di tengah kaum, membawa gelar pusaka sekaligus tanggung jawab untuk menjaga sako, pusako, anak kemenakan, dan marwah adat.--(murni yenti)








