
CIANJUR, BANTENGATE.ID:– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan melakukan pengawasan dan pendataan pelaku usaha migas.
Menurut Kepala Bidang Perizinan dan non Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, yang akan jadi sasaran pendataan dan pengawasan yaitu kepada semua pelaku usaha migas seperti SPBU, SPBE, Pertashop, dan Indomobil.
“Sebagaimana dikemukakan dalam undang-undang sudah sangat jelas bahwa DPMPTSP punya wewenang untuk melakukan pengawasan dan pendataan, termasuk juga pada para pelaku usaha migas,” kata Superi.
Di samping itu, DPMPTSP akan melakukan koordinasi dengan petugas lainnya seperti dengan tim survey ke lapangan.
“Kami tidak akan menunggu lama segera akan melakukan penyisiran, pendataan dan pengawasan,” tambahnya.
Dikemukakan sebelumnya, bahwa pihak Dinas Penanaman Modal Cianjur melakukan penyisiran pada saat munculnya undang- undang cipta kerja, karena adanya perubahan.
Sebelumnya ada delapan pengajuan pembangunan Pertashop yang dikembalikan lagi karena ada kurangnya beberapa syarat yang harus ditempuh.
Menurut Superi, dengan munculnya undang-undang cipta kerja untuk proses pengajuan izin untuk mendirikan bangunan sebetulnya lebih memudahkan dalam prosesnya.
“Adanya UU Cipta kerja sebetulnya malah memudahkan asalkan betul diikuti runutannya. Jadi saya sangat menghimbau agar masyarakat atau para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.
Selain itu, yang paling utama pada saat akan mendirikan SPBU, Pertashop, Indomobil harus bisa menyesuaikan dengan tata ruang lingkungan.– (mam)