LEBAK, BANTENGATE.ID–Sejumlah aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (18/11)
Para mahasiswa yang tergabung dalam wadah KUMALA meminta Dishub Kabupaten Lebak untuk menindak para sopir kendaraan truk mengangkut pasir basah dan tanah, yang mengakibatkan rusaknya jalan raya, licin dan terganggungnya arus lalu lintas.
“Dishub harus berani menindak tegas sopir pengangkut pasir basah, overtonase dan parkir liar di badan jalan raya yang menyebabkan terganggunya arus lalu lintas. Kendaraan pengangkut pasir tidak boleh dibiarkan, karena angkutan pasir basah membuat jalan raya menjadi licin sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan,”teriak Korlap Aksi, Bais Muazir.
Aksi unjuk rasa yang disampaikan para mahasiwa, seiring dengan banyaknya keluhan warga terkait angkutan pasir basah, overtonase dan angkutan yang parkir sebarangan yang diduga menjadi penyebab kerusakan jalan kabupaten, licin dan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan pengendara lain.
Pengurus Kumala PW Rangkasbitung, Zian Akbar, mengatakan bahwa parkir liar yang mengganggu ketertiban umum sebagaimana ditegaskan dalam Perda Nomor 17 tentang kebersihan dan ketertiban umum. Oleh sebab itu, Kumala Perwakilan Rangkasbitung menuntut agar Dishub Lebak melaksanakan dan menegakan Perda tersebut.
Sekdishub Lebak, Drs.Vidia Indera, MM, mengatakan bahwa pihaknya pastikan akan segera menertibkan dan melakukan pembinaan dalam bentuk sosialisasi kepada pengusaha galian tanah, pengusaha galian pasir untuk mematuhi aturan mengangkut pasir tidak melebihi ketentuan dan dalam kondisi tidak basah.—(red)