Bapenda Kabupaten Tangerang Tindak Restoran Penunggak Pajak

Tangerang, BantenGate.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak daerah yang tidak patuh. Kali ini, tindakan penagihan aktif dilakukan terhadap Restoran Danau Abah di Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, yang tercatat menunggak pajak sebesar Rp318.969.406.

Bacaan Lainnya

Penagihan dilakukan melalui pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, dan media penagihan lainnya. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan sanksi administratif penagihan aktif, bukan penyegelan.

“Sebelum penindakan ini, kami telah menyampaikan Surat Teguran kepada wajib pajak. Namun hingga jatuh tempo, belum ada itikad baik untuk melunasi utang pajak tersebut,” kata Slamet Budi, Minggu (10/8/2025)

Bapenda menyebutkan, jika wajib pajak melunasi kewajibannya sebelum pemasangan media penagihan, maka proses tersebut bisa dibatalkan. Pemasangan akan tetap berlangsung hingga tunggakan dilunasi.

Apabila tidak ada penyelesaian dalam jangka waktu tertentu, penanganan akan dieksekusi ke tahap lebih lanjut, termasuk eskalasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga pelaporan kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, hingga pelibatan penegak hukum,” tambah Slamet.

Pemkab Tangerang mengimbau seluruh wajib pajak daerah untuk melunasi kewajiban tepat waktu. Menurut Slamet, pajak daerah yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, sehingga kepatuhan pajak adalah bentuk kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Tangerang.

“Tindakan tegas ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya,” pungkasnya.–(kominfo/red)

Pos terkait