BGN Hentikan Sementara 62 SPPG Program MBG di Banten

BGN Hentikan Sementara 62 SPPG Program MBG di Banten

Lebak, BantenGate.id– Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Banten. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengetatan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam surat bernomor 838/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi ketentuan administratif maupun teknis yang menjadi standar operasional penyelenggaraan program MBG.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat beberapa temuan yang menjadi alasan penghentian sementara. Di antaranya, sejumlah SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada Dinas Kesehatan setempat meskipun telah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.

Selain itu, beberapa SPPG juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta belum menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Kebijakan ini mengacu pada laporan Koordinator Regional Provinsi Banten tertanggal 9 Maret 2026 serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

BGN menegaskan bahwa pemenuhan standar higiene sanitasi, pengelolaan limbah, serta kesiapan fasilitas pendukung merupakan syarat penting untuk menjamin keamanan dan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat program MBG.

Meski operasionalnya dihentikan sementara, SPPG yang terdampak masih diberikan kesempatan untuk kembali beroperasi. Pengelola dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Permohonan tersebut harus disertai bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat, ketersediaan fasilitas IPAL, serta pemenuhan sarana tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.–(red)

Pos terkait