TANGERANG – Dalam upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 575 arsip inaktif yang telah melewati masa retensi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BPBD, Kecamatan Curug, pada Selasa (8/7/2025).
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menjelaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan merupakan arsip tahun 2015 yang sudah tidak memiliki nilai guna baik secara administratif, hukum, maupun historis.
“Pemusnahan ini tidak hanya soal mengosongkan ruang penyimpanan, tapi juga menjaga kerahasiaan informasi dan mendukung efisiensi kinerja lembaga,” ungkap Ujat.
Ia menambahkan, seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui proses seleksi dan verifikasi ketat oleh Tim Internal BPBD, serta mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur dokumen (shredder), disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang. Setiap arsip telah dicatat dalam berita acara resmi sebelum dimusnahkan.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendorong reformasi birokrasi dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas di lingkungan pemerintahan,” tutupnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa BPBD Kabupaten Tangerang tidak hanya fokus pada penanggulangan bencana, tetapi juga serius dalam pengelolaan administrasi yang bersih dan tertib arsip.
(Diskominfo Kabupaten Tangerang/dimas)