BPN Lebak Sukses Tuntaskan PTSL 2025, Terbitkan 9.438 Sertipikat

BPN Lebak Sukses Tuntaskan PTSL 2025, Terbitkan 9.438 Sertipikat
Akhda Jauhari, S.T., M.A.P.--

Lebak, BantenGate.id Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, berhasil melampaui target penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025.

Bacaan Lainnya

“Dari target 9.417 bidang dalam program PTSL 2025, berhasil diselesaikan penerbitan sertipikat sebanyak 9.438 bidang yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan,” kata Akhda Jauhari, S.T., M.A.P, Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak,  dikantornya, Senin (17/11/2025)

Dari total 9.438 sertipikat yang telah terbit, sebanyak 7.160 sertipikat telah dibagikan kepada pemohon, sementara sisanya masih berada di kantor BPN Lebak.

Akhda yang juga mantan Kepala BPN Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, mengatakan bahwa sertipikat yang dibagikan merupakan bagian dari program reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertipikat ini menjadi bukti sah, alat bukti kuat untuk transaksi seperti jual beli, hibah, dan pinjaman ke bank, serta perlindungan terhadap potensi sengketa.

Selain melampaui target PTSL, BPN Lebak juga merampungkan penerbitan sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Rinciannya: BMN milik Kementerian Agama: 5 bidang, dan BMD: 32 bidang, terdiri dari asset Pemerintah Provinsi Banten sebanyak  3 bidang dan asset Pemerintah Kabupaten Lebak sebanyak  29 bidang

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim PTSL yang telah bekerja siang dan malam, serta dedikasi seluruh pegawai BPN Lebak,” kata Akhda.

Akhda mengimbau masyarakat yang telah menerima sertipikat agar menyimpannya di tempat aman dan turut menjaga kondisi fisik tanah serta batas-batasnya.

“Sertipikat sebaiknya disimpan di tempat aman seperti brankas. Tanah juga harus dijaga dengan ditanami atau diolah dengan baik agar tidak tandus, serta dipasang tanda batas untuk menghindari sengketa,” ujarnya.

Sementara, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Lebak, M. Ikhsan Nugraha, menjelaskan bahwa sejumlah kendala teknis masih ditemukan selama pelaksanaan program PTSL. Di antaranya: Minimnya data tanah dan keterlambatan penyerahan surat warkah; terbatasnya tenaga ukur; temuan lokasi tanah yang overlapping atau memiliki kepemilikan ganda; dan ketidaksesuaian nama pemilik antara daftar nominatif dari desa dan data pemohon

“Banyak nama yang tidak cocok antara data yang dikirimkan panitia desa dengan pemilik bidang. Karena itu kami perlu melakukan cross check ulang agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,  setelah sertipikat terbit,” ujarnya.–(red)

Pos terkait