Garut, BantenGate.id – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) tanah milik Pemerintah Kabupaten Garut di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Garut didampingi Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Didit Fajar Putradi, menerima secara simbolis 401 sertifikat hak pakai tanah dari Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno. Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai lembaga dan institusi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan dan perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penataan dan pengamanan aset negara.
“Ini adalah salah satu langkah kita bersama untuk kembali menaati apa yang menjadi atensi dan perhatian dari pengawas BPK. Bahwa kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah kita,” ujar Syakur.
Meski telah menerima 401 sertifikat, Syakur mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 700 aset milik Pemerintah Kabupaten Garut yang saat ini masih dalam proses sertifikasi. Ia menargetkan penyelesaian sertifikasi tersebut dilakukan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang.
“Tadi saya tanya juga, masih tersisa berapa? Masih 700 (sertifikat lagi). Paling tidak menurut saya 400 sudah bagus, 300 tahun depan lagi. Yang pasti satu hal, kita melakukan satu tahap ini secara bertahap,” lanjutnya.
Menurut Syakur, keberadaan sertifikat sangat penting agar aset-aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Selain menyoroti penataan aset daerah, Bupati Garut juga menekankan pentingnya Reformasi Agraria, khususnya bagi warga kurang mampu. Ia merujuk pada aspirasi masyarakat Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, yang mengharapkan adanya redistribusi lahan dari tanah negara atau bekas Hak Guna Usaha (HGU).
Syakur menilai, ketiadaan aset dasar seperti rumah dan tanah menjadi salah satu faktor utama yang membuat warga terjebak dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1). Melalui pemberian akses terhadap tanah, pemerintah berupaya meningkatkan atau meng-upgrade kondisi ekonomi masyarakat.
“Paling tidak dari beberapa alasan orang desil 1 sudah kita tutup, yaitu dengan memberikan tanah sebagai aset dia. Pemerintah berkomitmen melakukan gradasi agar masyarakat bisa keluar dari kemiskinan ekstrem,” tandasnya.–(kominfo)








