Bupati Tanah Datar dan Rektor UIN Mahmud Yunus Bahas Alih Fungsi LSD dengan Wamen ATR/BPN

Bupati Tanah Datar dan Rektor UIN Mahmud Yunus Bahas Alih Fungsi LDS dengan Wamen ATR/BPN

Jakarta, BantenGate.id — Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar Prof. Delmus Puneri Salim melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan di Kantor Kementerian ATR/BPN RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Pertemuan tersebut membahas percepatan alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi lahan pemukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Bacaan Lainnya

Alih fungsi tersebut diperlukan karena sebagian lahan kampus UIN Mahmud Yunus Batusangkar masih tercatat sebagai LSD, sementara dalam RTRW terbaru telah diusulkan menjadi kawasan pemukiman. Status LSD menjadi kendala dalam proses sertifikasi tanah kampus yang merupakan salah satu syarat administratif bagi pengembangan institusi.

Bupati Eka Putra menegaskan bahwa keberadaan UIN Mahmud Yunus Batusangkar adalah kebanggaan masyarakat Tanah Datar. Perubahan status kampus dari Institut menjadi Universitas merupakan langkah besar yang membutuhkan dukungan penuh, termasuk penyelesaian status lahan.

“Alhamdulillah, kita mempunyai kampus kebanggaan yang dulu kita perjuangkan dari Institut menjadi Universitas. Namun tahun lalu saat pengajuan RTRW, sebagian lahan kampus masih berstatus LDS, sedangkan baik Pemda maupun pihak kampus diwajibkan mensertifikatkan tanah. Ini yang menjadi kendala dan sedang kita upayakan alih fungsi melalui Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Senada dengan itu, Rektor UIN Mahmud Yunus, Prof. Delmus Puneri Salim menjelaskan bahwa alih fungsi lahan sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten Tanah Datar dan kini menunggu tindak lanjut melalui sistem ATR/BPN agar nantinya sertifikat yang terbit adalah milik Kementerian Agama dengan status lahan pemukiman.

“Kita berharap alih fungsi lahan LSD kampus dapat segera terealisasi sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ke depan, termasuk rencana pembangunan asrama mahasiswa,” kata Delmus.

Ia juga menyampaikan bahwa Wamen ATR/BPN memberikan apresiasi atas upaya Bupati Tanah Datar dan pihak kampus dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

“Pak Wamen menegaskan bahwa perubahan status LSD menjadi lahan pemukiman ini penting karena berkaitan dengan kepentingan negara. Tanah kampus adalah milik Kementerian Agama, sehingga nantinya tetap menjadi aset negara. Beliau juga berkomitmen menindaklanjuti dan meminta kami melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. InsyaAllah dalam waktu dekat hal ini dapat terealisasi sehingga BPN Tanah Datar bisa menerbitkan sertifikat sesuai RTRW,” pungkasnya.--(yen)

Pos terkait