Tangerang, BantenGate.id — Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, secara resmi membuka Seminar Hukum Nasional bertema “Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru: Tantangan Implementasi dan Penguatan Sistem Peradilan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Universitas Dharma Indonesia di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Sabtu (28/2/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak sejarah dalam sistem hukum nasional. Meski demikian, ia menilai tantangan terbesar bukan terletak pada proses pembentukan regulasi, melainkan pada implementasinya di lapangan serta dampaknya bagi masyarakat.
“Membuat undang-undang adalah satu tahapan penting. Namun, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana undang-undang itu dilaksanakan secara konsisten, adil, dan mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat,” ujar Maesyal.
Ia menjelaskan, tanpa kesiapan aparat penegak hukum yang kompeten, pemahaman yang komprehensif, serta koordinasi antarlembaga yang solid, implementasi norma baru dalam KUHP dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menghadapi berbagai hambatan.
“Tantangan ini mencakup penafsiran norma baru secara seragam oleh aparat penegak hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia, hingga pembangunan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga berintegritas secara moral,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan sistem peradilan tidak hanya berbicara soal regulasi, tetapi juga menyangkut budaya hukum, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik.
“Kalau masyarakat percaya pada sistem peradilan, maka stabilitas sosial akan terjaga, kepastian hukum meningkat, investasi tumbuh, dan pembangunan daerah berjalan lebih baik,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mendorong mahasiswa, khususnya dari fakultas hukum, untuk tidak hanya menjadi pengamat, tetapi turut menjadi kontributor gagasan yang kritis dan solutif.
“Mahasiswa hari ini adalah calon jaksa, hakim, advokat, akademisi, bahkan pembuat kebijakan. Sistem peradilan yang kuat tidak lahir dari kekuasaan semata, tetapi dari kualitas sumber daya manusianya,” tambahnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen mendukung penguatan kapasitas generasi muda di bidang hukum. Melalui forum ilmiah seperti seminar ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam menghadapi tantangan implementasi KUHP dan pembaruan KUHAP di Indonesia.–(red)








