Bupati Tangerang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana CSR Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

Tangerang, BantenGate.id — Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meminta para pengurus Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar menggunakan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan dan berorientasi pada kepentingan anggota serta masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Bupati saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana CSR KDKMP, yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Ki Samaun, Kota Tangerang, Kamis (30/10/2025).

“Bapak ibu, kita sudah mendapatkan support bantuan CSR permodalan. Saya mohon manfaatkanlah bantuan ini dengan transparan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan anggota dan masyarakat,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Bupati menjelaskan, sebanyak 60 KDKMP di Kabupaten Tangerang menerima bantuan dana CSR sebesar Rp100 juta. Dana tersebut digunakan sebagai modal usaha untuk menggerakkan roda operasional koperasi, melalui penyediaan berbagai kebutuhan pokok seperti telur, beras, minyak goreng, gas elpiji, dan bahan sembako lainnya yang dibutuhkan anggota maupun masyarakat.

“Kita yang pertama ini dikasih CSR, dibantu permodalan untuk mengoperasionalkan 60 koperasi. Walaupun sedikit untungnya, kalau dijalankan dengan semangat gotong royong dan ketekunan, pasti akan terus berputar dan bertambah,” tambahnya.

Menurut Bupati, jati diri koperasi adalah menjalankan aktivitas ekonomi dengan prinsip gotong royong dan kebersamaan, untuk memberdayakan anggota serta masyarakat desa atau kelurahan. Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh KDKMP di Kabupaten Tangerang benar-benar berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

“Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini menjadi sumber suplai kebutuhan produk perekonomian di desa. Ke depan, setiap kecamatan akan kami programkan gerakan pangan murah setiap bulan. Jangan sampai koperasi ini tidak berjalan, karena inilah yang pertama di Indonesia menjalankan model Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih melalui dana CSR,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang, Rd. Anna Ratna Maemunah, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana CSR berjalan sesuai rencana dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan ini untuk memastikan bahwa dana CSR yang diterima oleh masing-masing KDKMP digunakan sesuai rencana anggaran belanja. Juga untuk menilai tingkat keberhasilan, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaannya,” jelas Anna.

Ia menambahkan, kegiatan monitoring juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala, memperkuat kelembagaan dan manajerial koperasi, serta mendorong terciptanya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana CSR.

“Peserta kegiatan berjumlah 120 orang dari 60 KDKMP MockUp se-Kabupaten Tangerang. Monitoring dilakukan oleh enam tim dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui metode pendampingan dan coaching clinic, kemudian hasilnya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing KDKMP,” pungkasnya.–(red)

Pos terkait