Berita Utama, Tangerang, Wisata Budaya

Haul Tuan Syekh Abdul Qodir Jailani di Pesantren Al-Istiqlaliyah: Simbol Keteladanan Spritiual

Tangerang, BantenGate.id — Ribuan jamaah dari berbagai daerah memadati halaman Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, Desa Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (5/10/2025). Para jamaah datang untuk menghadiri Haul Tuan Syekh Abdul Qodir Jailani, seorang ulama besar yang dikenal dengan ajaran tasawuf dan keteladanan spiritualnya.

Berita Utama, Lebak, Wisata Budaya

Gotong Royong dan Keikhlasan Warga: Masjid Jami’ Al-Muttaqien Berdiri di Desa Cikulur

Lebak, BantenGate.id — Di tengah kesederhanaan hidup masyarakat pedesaan, semangat gotong royong dan keikhlasan kembali melahirkan kebanggaan baru. Sebuah masjid kini berdiri di Kampung Wargahayu, Desa Cikukur, Kabupaten Lebak. Masjid yang diberi nama Jami’atul Muttaqien itu menjadi simbol persatuan dan bukti nyata bahwa niat tulus mampu mewujudkan impian bersama.

Gubernur Banten Tegaskan: PNS di Banten Dilarang Terima Gratifikasi, Ada Sanksi Hukum Menanti

Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi. Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada 25 September 2025 ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah serta pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam aturan tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Beberapa sektor yang ditekankan antara lain pendidikan, perizinan, layanan kesehatan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

Selain larangan, surat edaran ini juga mengatur kewajiban melaporkan gratifikasi yang tidak bisa ditolak.

Pelaporan dapat dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten maupun langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

Pemprov Banten juga mewajibkan kepala perangkat daerah menyusun program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing, menyampaikan imbauan secara berkala, serta melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.