Gubernur Banten Tegaskan: PNS di Banten Dilarang Terima Gratifikasi, Ada Sanksi Hukum Menanti

Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi. Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada 25 September 2025 ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah serta pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam aturan tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Beberapa sektor yang ditekankan antara lain pendidikan, perizinan, layanan kesehatan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

Selain larangan, surat edaran ini juga mengatur kewajiban melaporkan gratifikasi yang tidak bisa ditolak.

Pelaporan dapat dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten maupun langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

Pemprov Banten juga mewajibkan kepala perangkat daerah menyusun program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing, menyampaikan imbauan secara berkala, serta melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Dorong Penguatan Koperasi Desa sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan

Tangerang, BantenGate.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya koperasi sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berakar dari desa. Hal itu disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Perkoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Mahogani Ballroom Aryaduta Hotel, Kelapa Dua, Senin (29/9/2025).

Gubernur Banten Andra Soni Seren Taun Cisungsang,  Bukti Ketahanan Pangan dan Kearifan Lokal Banten

Lebak, BantenGate.id – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Seren Taun Kasepuhan Cisungsang bukan sekadar ritual adat, melainkan simbol ketahanan pangan dan pemajuan kebudayaan yang patut dilestarikan. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Sarasehan Seren Taun Kasepuhan Cisungsang di Balai Imah Gede, Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Minggu (28/9/2025).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.