Produk Kerajinan Banten Kian Berkualitas, Siap Bersaing di Pasar Global

Jakarta, BantenGate.id – Produk kerajinan asal Provinsi Banten semakin menunjukkan kualitasnya dan siap bersaing di pasar nasional maupun internasional. Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, usai menghadiri pembukaan The Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) Oktober 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (2/10/2025).

Gubernur Banten Tegaskan: PNS di Banten Dilarang Terima Gratifikasi, Ada Sanksi Hukum Menanti

Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi. Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada 25 September 2025 ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah serta pegawai di lingkungan Pemprov Banten.

Dalam aturan tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

Beberapa sektor yang ditekankan antara lain pendidikan, perizinan, layanan kesehatan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

Selain larangan, surat edaran ini juga mengatur kewajiban melaporkan gratifikasi yang tidak bisa ditolak.

Pelaporan dapat dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten maupun langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan.

Pemprov Banten juga mewajibkan kepala perangkat daerah menyusun program pengendalian gratifikasi di unit kerja masing-masing, menyampaikan imbauan secara berkala, serta melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.