Cegah Kekerasan, Pemkot Tangerang Perkuat Layanan Pelaporan SILACAK PERAK

Tangerang Kota, BantenGate.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan secara online melalui SILACAK PERAK (Layanan Ramah Perlindungan Bagi Korban untuk Mendapatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dalam Pemulihan).

Bacaan Lainnya

Layanan ini dapat diakses melalui tautan linktr.ee/bidppa. Pemkot memastikan data pelapor dirahasiakan demi keamanan serta kelancaran penanganan kasus.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi, menjelaskan bahwa SILACAK PERAK dihadirkan untuk mempermudah masyarakat melaporkan kasus kekerasan secara aman dan nyaman.

“SILACAK PERAK bisa diakses siapa saja dan kapan saja. Kota Tangerang memiliki admin atau koordinator Satgas di 13 kecamatan yang sigap menanggapi dan menangani setiap laporan,” ujar Titto.

Selain online, layanan tersedia secara offline di Kantor UPTD PPA Kota Tangerang, Gedung Nyimas Melati, Jalan Daan Mogot Nomor 59, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang. Pelayanan berlangsung Senin–Jumat, pukul 09.00–16.00 WIB.

Titto menambahkan, program ini tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.–(tangerangkota/red)

Pos terkait