
BANTENGATE.ID,LEBAK – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, pelarangan mudik lebaran tahun 1442H/2021 di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada Rapat Koordinasi bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lebak, di Aula Multatuli Setda Lebak, Rabu (28/04/2021).
Dijelaskan Bupati Iti Octavia, pelarangan mudik tersebut sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lebak memperketat penjagaan diwilayah-wilayah perbatasan.
Bupati Lebak Lebak dalam rapat tersebut, juga mengintruksikan para camat yang wilayahnya masuk kedalam pos-pos operasi agar menindaklanjuti kesiapan operasi Ketupat Maung.
“Saya juga menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan utamanya di tingkat Rt/Rw, desa, kelurahan dan kecamatan agar melakukan pengetatan-pengetatan mikro di wilayahnya masing-masing,”tegas Iti Octavia.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lebak, Kompol. Ucu Syarifullah, mengatakan dalam upaya pengamanan lebaran Idhul Fitri 1442H, Operasi Gabungan Ketupat Maung 2021 yang terdiri dari TNI/Polri, ASN Pemda Lebak, lembaga terkait serta mitra Kamtibnas lainnya, dilaksanakan mulai tanggal 6-7 Mei 2021. Operasi gabungan ini juga akan mengamankan dan bertugas memperketat penjagaan diwilayah perbatasan.
Di Kabupaten Lebak selama PAM Lebaran 1442 H/2021M, di bangun 20 pos PAM, yang terdiri dari 3 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 8 pos gatur, 3 pos check poin, dan 4 pos wisata.
“Kegiatan operasi akan memeriksa angkutan umum dan kendaraan pribadi yang di duga membawa pemudik dan melakukan penyekatan di perbatasan wilayah. Kendaraan yang mengangkut penumpang dan melanggar SOP akan diminta balik arah ke daerah asal,” kata Ucu Syarifullah.—(red/vina)