Dishub Lebak Tegaskan Larangan Pungutan Parkir terhadap PKL di Balong Rancalentah

Dishub Lebak Tegaskan Larangan Pungutan Parkir terhadap PKL di Balong Rancalentah
Pengurus KUMBARA saat audiensi dengan Dishub Lebak dan Asda II Setda Lebak.--(foto: ridwan)

Lebak, BantenGate.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Banten,  menegaskan bahwa pungutan parkir di kawasan Balong Rancalentah hanya boleh kepada pengendara kendaraan yang parkir di tepi jalan umum, dan tidak dibenarkan dilakukan terhadap pedagang kaki lima (PKL) maupun gerobak dagang.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dishub Lebak, Dadan Kurnia, menanggapi aduan dari Ketua KUMBARA (Kelompok Tumbuh Bersama Balong Rancalentah) terkait dugaan rencana pungutan parkir oleh pihak ketiga pengelola parkir. Aduan itu disampaikan dalam forum diskusi bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kabupaten Lebak.

Menurut Dadan, kerja sama pemungutan retribusi parkir yang dilakukan Dishub dengan pihak ketiga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum.

“Kerja sama pemungutan retribusi parkir ini memiliki target PAD. Selama lokasi tersebut merupakan tepi jalan umum, maka dapat dijadikan sebagai kantong parkir,” ujar Dadan, Rabu (28/1/2026).

Namun, ia menegaskan bahwa ruang lingkup pemungutan retribusi tersebut sangat terbatas, yakni hanya kepada kendaraan yang parkir, bukan kepada pedagang.

“Dalam MoU Pasal 8 sudah sangat jelas, CV pengelola parkir dilarang melakukan pungutan lain di luar retribusi parkir, termasuk dilarang meminta pungutan kepada gerobak pedagang,” tegasnya.

Dadan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyarankan agar pengelola parkir pihak ketiga menjalin kerja sama yang baik dengan KUMBARA guna menjaga ketertiban dan kondusivitas di lapangan.

“Saya sudah sampaikan agar pihak ketiga dapat saling bekerja sama dengan KUMBARA, supaya situasi tetap kondusif,” katanya.

Ia menambahkan, retribusi parkir hanya boleh dipungut kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya saat singgah atau berbelanja di kawasan Balong Rancalentah.

Retribusi itu hanya diminta kepada pengendara, bukan kepada pedagang. Itu sudah jelas aturannya dan harus dipatuhi,” tegas Dadan.–(ridwan)

Pos terkait