Tanah Datar, Bantengate.id.–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, menyepakati Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (30/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri 18 anggota DPRD, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekda Abdurrahman Hadi, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, walinagari, serta wartawan dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anton Yondra menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Program pembentukan Ranperda merupakan instrumen perencanaan yang ideal, dimulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan hingga penyebarluasan,” jelas Anton.
Anton juga menuturkan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, Ranperda tentang Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3/15/KPTS/DPRD-TD/2025 tanggal 30 September 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanah Datar.
Sementara itu, Wakil Bupati Ahmad Fadly yang membacakan sambutan Bupati Tanah Datar, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyepakati perubahan Propemperda Tahun 2025.
“Kami menyampaikan terima kasih atas penambahan pengusulan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2025, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa materi muatan,” ujarnya.
Fadly juga mengharapkan agar perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa Ranperda dapat segera melakukan percepatan penyusunan agar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami harap perangkat daerah segera menindaklanjuti dan mempercepat penyusunan Ranperda agar bisa disampaikan ke DPRD tepat waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura Dt. Rang Kayo Mulie, SH., MH., menjelaskan bahwa perubahan Propemperda ini dilakukan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perubahan undang-undang tersebut menyebabkan sejumlah perda harus disesuaikan, seperti perda tentang Pilwana, BPRN, dan Pemerintah Desa/Nagari. Untuk efisiensi, Ranperda tentang Nagari dan Ranperda BPRN digabung menjadi satu Ranperda, sehingga jumlah usulan berkurang dari 10 menjadi 9,” jelasnya.
Namun demikian, dalam pembahasan juga disepakati penambahan satu Ranperda di luar Propemperda, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sehingga total Ranperda yang akan dibahas tahun 2025 tetap berjumlah 10.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kamrita, anggota dewan, serta seluruh peserta rapat paripurna.
Melalui perubahan ini, DPRD dan Pemkab Tanah Datar berharap seluruh Ranperda yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.–(yen)








