DPRD Lebak Bahas Dua Raperda: Perlindungan Disabilitas dan Penyelenggaraan Lalu Lintas

DPRD Lebak Bahas Dua Raperda: Perlindungan Disabilitas dan Penyelenggaraan Lalu Lintas
Ketua Bapemperda DPRD Lebak, Delima Septia Suciyati.--(Foto: Istimewa)

Lebak, BantenGate.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten, menggelar rapat harmonisasi membahas wacana pembentukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda): Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas dan Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.  Rapat berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Bamus), DPRD Lebak,  Selasa (3/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Bagian Hukum Setda Lebak, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pimpinan DPRD Lebak, serta Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten.

Ketua Bapemperda DPRD Lebak, Delima Septia Suciyati, mengatakan rapat harmonisasi membahas dua Raperda, yakni tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Rapat yang digelar Bapemperda ini membahas dua Raperda yang akan segera diproses. Dalam penyusunannya, kami akan berkolaborasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian di wilayah hukum Polres Lebak,” ujarnya.

Menurut Delima, regulasi lalu lintas yang dibahas mencakup penegasan aturan bagi pengemudi di bawah umur, pengguna kendaraan roda dua termasuk sepeda listrik, pengelolaan parkir, serta angkutan tambang.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur dan meningkatnya aktivitas kendaraan tertentu yang dinilai perlu pengaturan lebih tegas.

“Karena ini menyangkut keselamatan pengguna jalan, maka diperlukan regulasi yang jelas dan komprehensif,” katanya.

Delima menambahkan, pembahasan Raperda juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, naskah akademik (NA) telah tersedia, namun masih memerlukan pendalaman materi secara lebih spesifik dalam tahap harmonisasi lanjutan.

“Karena regulasi daerahnya belum ada, sementara naskah akademiknya sudah disusun, maka kami lakukan rapat harmonisasi. Ke depan akan ada pembahasan lebih rinci bersama pihak terkait,” ujarnya.

DPRD berharap, apabila kedua Raperda tersebut telah disahkan menjadi Perda, regulasi itu dapat menjadi pedoman bagi masyarakat serta memperkuat aspek perlindungan sosial dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Lebak.–(sunarya)

Pos terkait