Tanah Datar, Bantengate.ld – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, di ruang sidang utama gedung DPRD Tanah Datar, Senin 8 September 2025.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, membacakan nota penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut. Ia memaparkan bahwa struktur APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Sementara untuk pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” jelas Ahmad Fadly.
Target Pendapatan Rp 1,2 Triliun Lebih
Wabup Fadly menambahkan, estimasi pendapatan daerah disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, termasuk program penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan pendapatan daerah lainnya.
“Pemkab menargetkan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 1,2 triliun lebih. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 185,8 miliar lebih, pendapatan transfer Rp 1,1 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 7,9 miliar lebih,” paparnya.
Adapun belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,3 triliun lebih. Rinciannya, belanja operasional Rp 1 triliun lebih, belanja modal Rp 107,5 miliar lebih, belanja tak terduga Rp 5 miliar lebih, dan belanja transfer Rp 152,9 miliar lebih.
Untuk sisi pembiayaan, Pemkab menganggarkan Rp 43,8 miliar lebih, yang mengalami pengurangan sebesar Rp 54,2 miliar lebih atau 55,31 persen dibanding sebelumnya. Penerimaan pembiayaan tersebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemkab Tanah Datar tahun 2024. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan 2025 ditargetkan Rp 5 miliar.
“Kebijakan umum belanja daerah merupakan instrumen fiskal yang dijalankan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Belanja daerah juga mengakomodir kebijakan dan regulasi strategis pemerintah pusat,” ujar Fadly.
Pemkab Tanah Datar mengakui masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran. Oleh sebab itu, pengalokasian anggaran tetap didasarkan pada skala prioritas pembangunan dan urusan wajib pemerintahan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zamhari D5 Bapayuang Ameh dan Kamrita. Sidang juga dihadiri 28 dari 35 anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Sekwan, kepala OPD, camat, wali nagari, hingga insan pers se-Kabupaten Tanah Datar.
Pimpinan sidang, Anton Yondra, menyampaikan bahwa rapat paripurna akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa 9 September 2025, dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan 2025.–(yen)