DPRD Tanah Datar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Ranperda RPJMD 2025–2029

Tanah Datar, Bantengate.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, bertempat di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Senin (7/7/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Kamrita, serta dihadiri 27 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, unsur Forkopimda, para wali nagari, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Ahmad Fadly menjelaskan bahwa RPJMD merupakan landasan yuridis dan formal dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat berbagai isu strategis, tujuan, serta program prioritas yang akan dicapai dalam kurun waktu 2025–2029.

“RPJMD menjadi pedoman utama dalam menentukan cara mencapai sasaran dan target pembangunan. Keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Wabup Fadly.

Ia menambahkan, dokumen RPJMD juga mencakup arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, serta kebijakan umum dan program lintas perangkat daerah hingga kewilayahan. Seluruhnya dilengkapi dengan rencana kerja, kerangka regulasi, serta pendanaan yang bersifat indikatif.

Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa sistem perencanaan pembangunan harus mampu mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

“Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dokumen RPJMD 2025–2029 ini, lanjut Wabup, menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. Selain itu, diharapkan dapat menciptakan sinergi antara perencanaan pembangunan kabupaten dengan rencana pembangunan tingkat provinsi dan nasional.

“RPJMD harus mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam kebijakan dan strategi pembangunan yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat Tanah Datar,” pungkasnya.–(yen)

Pos terkait