DPRD Tanah Datar Setujui 3 Perda: Narkotika, Grand Design Kependudukan 2025–2045, dan Kabupaten Layak Anak

DPRD Tanah Datar Setujui 3 Perda: Narkotika, Grand Design Kependudukan 2025–2045, dan Kabupaten Layak Anak

Tanah Datar, BantenGate.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (6/3/2026).

Tiga Ranperda yang disetujui tersebut yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2045, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap ketiga Ranperda yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan sebelumnya.

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan antara DPRD bersama Pemerintah Daerah melalui berbagai tahapan, baik di tingkat komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Pembicaraan Tingkat II merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda di DPRD yang memuat penyampaian laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang diajukan,” ujar Anton.

Ia menambahkan, rapat paripurna tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan terhadap tiga Ranperda yang selanjutnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Rapat paripurna hari ini merupakan akhir dari rangkaian pembahasan tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, sebagaimana telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara panitia khusus (pansus),” katanya.

Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD secara umum menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Meski demikian, sejumlah fraksi juga memberikan catatan serta rekomendasi agar implementasi Perda nantinya dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanah Datar atas pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

“Kontribusi pemikiran dari seluruh pihak sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda hingga akhirnya disetujui menjadi Perda. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi dan kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar merupakan faktor penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Dengan disetujuinya ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Datar,” kata Ahmad Fadly.

Ia juga berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan oleh pansus DPRD sehingga implementasi Perda dapat berjalan sesuai harapan bersama.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama atas tiga Ranperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Tanah Datar, para Wakil Ketua DPRD, serta Wakil Bupati Tanah Datar.–(yen)

Pos terkait